Wapres JK Harap RUU Pertanahan Bisa Rampung di Masa Akhir Pemerintahannya
Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.
Wapres JK mengatakan, RUU ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karena ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).
Wapres JK menyampaikan, yang paling penting dalam RUU Pertanahan yang disusun nantinya tidak menghilangkan beberapa butir poin yang sudah ada. Di antaranya adalah mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat, penduduk, atas tanahnya dan lahannya.
"Jadi kita melindungi hak milik, hak guna bangunan (HGU) tetap terlindungi. Tapi harus memberikan suatu nilai ekonomi yang besar di samping masyarakat dan keseluruhan," kata dia.
Di samping itu, menjadi suatu kebutuhan besar adalah bagaimana semua tanah di republik ini nantinya akan terdaftar dengan sistem digital. Kendati begitu, dia mengakui memang butuh waktu panjang untuk menuju ke arah sana. "Memang ini tentu harus disingkronkan dengan Undang-Undang yang ada, yang mempunyai suatu ciri, yang membutuhkan lahan, tapi tentunya pada intinya semua itu akan terdaftar," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan Revisi UU Pertanahan rampung pada September 2019. Hal ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas RUU Pertanahan.
"(Arahan Presiden) Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Menurutnya, pembahasan RUU pertahanan saat ini sudah ada perkembangan. Namun, masih ada perbedaan pandangan antara kementerian terkait. Adapun masalah yang belum disepakati adalah soal kewenangan.
"Maka Pak Wapres (Jusuf Kalla) akan koordinasi sehingga UU bisa diselesaikan pada masa ini," jelasnya.
Dalam RUU nanti, pemerintah akan memperkenalkan single land administration system. Dengan adanya sistem tersebut, administrasi pertanahan Indonesia hanya satu sistem.
"Nah sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan. Kemudian tambang dan lain-lain, tapi sistemnya harus sama," ungkapnya.
"Standar yang sama, sehingga dengan demikian semua orang akan bisa melihat satu sama lain," tambah Sofyan.
Baca juga:
Pengembang: Kerancuan Undang-Undang Buat Investasi Properti Melambat
Pemerintah Siap Bagikan Sertifikat Tanah Total Luas 980.000 Hektare
Anies Bentuk Gugus Tugas Urusi Konflik dan Sengketa Agraria di Jakarta
Tertutupnya Akses Data HGU Membuat Konflik Lahan Tak Kunjung Usai
Dorong Program Reforma Agraria, 978.000 Hektare Lahan Hutan Siap Diberikan ke Rakyat
Walhi Desak Pemerintah buat Kebijakan Konkret Atasi Masalah Sengketa Tanah