Lapor Mas Wapres Selesaikan Aduan Warga Jakarta soal Sengketa Tanah
Jessica disebut mengalami kendala dalam mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah.
Program milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka 'Lapor Mas Wapres' diklaim telah menindaklanjuti salah satu aduan dari warga Jakarta bernama Jessica terkait permasalahan tanah.
Jessica disebut mengalami kendala dalam mengurus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di atas tanah dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir pada 1980.
Berdasarkan keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres), dijelaskan bahwa Jessica melapor pada 12 November 2024. Dua minggu kemudian, laporan Jessica diterima dan ditindaklanjuti.
"Program Lapor Mas Wapres sangat responsif terhadap laporan saya," kata Jessica di Kantor Sekretariat Wakil Presiden.
Jessica mengungkapkan kepuasannya atas pelayanan yang diterima usai mengadu ke Lapor Mas Wapres. Dia mengajak masyarakat menggunakan kanal aduan ini.
“Ini harapan baru dimana kami semua warga negara Indonesia memiliki pemimpin yang melayani, mau mendengar suara kami. Jadi untuk para masyarakat yang mau mengadu, kita punya tempat ini," kata Jessica.
Beri Dampak Positif ke Masyarakat
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Iljas Tedjo Prijono menyebut, kanal aduan Lapor Mas Wapres memberikan dampak positif terhadap aduan masyarakat.
Menurutnya, tak ada aduan yang tidak ditanggapi. Dia bilang, dari total 119 kasus pertanahan, semuanya bisa direspons dengan baik.
"Seluruhnya bisa kita jawab. Nah dari 119 kasus, kita membagi dalam dua kluster. Ternyata banyak pengaduan ke ke kanal Lapor Mas Wapres yang bukan menjadi ranah ATR/BPN, sementara yang masuk dalam pengaduan menjadi kewenangan ATR/BPN adalah sebanyak 47 dan 36 sudah kita tangani dan 11 telah selesai," kata Iljas.