Wapres JK: Pengusaha Tambang Harus Lakukan Reklamasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas terkait penanganan lahan bekas tambang bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas terkait penanganan lahan bekas tambang bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Dalam rapat tersebut Wapres JK mengimbau pengusaha tambang melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Hal tersebut tertulis pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
"Setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan undang-undang," kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/7).
Jika tidak dilakukan reklamasi, maka berpotensi menimbulkan terjadinya banjir yang akan berdampak pada rakyat kecil. Pengusaha yang tidak melakukan kegiatan reklamasi, nantinya bakal dikenakan sanksi.
"Contoh di Kaltim setidak-setidaknya puluhan anak atau orang dewasa meninggal di bekas genangan galian itu. Nah, itu kan akan bertambah terus kalau tidak direklamasi akan rusak lingkungan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui Kementerian Lingkungan Hidup Mengancam pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS akan dicabut atau tidak diperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut.
Sigit Hardwinarto, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK mengatakan terkait perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan para pengusaha harus memenuhi syarat evaluasi pemenuhan kewajiban IPPKH yang akan dinilai oleh Provinsi.
"Setelah dievaluasi kemudian ditemukan kekurangan dari pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan maka pertama akan kami tegur pengusaha tambangnya, kalau (tetap tidak dipenuhi) nanti bisa dicabut izin pinjam pakai kawasan hutannya," jelas Sigit.
Baca juga:
Tunggakan Pajak Tambang Pasir di Lumajang Tembus Rp2,34 Miliar
Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara
Putusan Pembelian 20 Persen Saham Divestasi Vale di Tangan Menteri Sri Mulyani
2 Pekerja Tambang Batubara di Samarinda Diduga Tertimbun di Kedalaman 15 meter
Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra
ABM Investama Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan