Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi Bakal Diberi Sertifikat Hak Milik
Pemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.
Pemerintah akan memberikan sertifikat hak milik untuk warga Pulau Rempang yang mau direlokasi.
Warga Pulau Rempang yang Mau Direlokasi Bakal Diberi Sertifikat Hak Milik
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, akan memberikan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.
- Kesal Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria di Bali Diduga Bakar Warung Milik Ibu Tiri
- Wali Kota Pasuruan Terima 475 Sertifikat Aset Tanah Milik Pemerintah dari BPN
- Menteri ATR/BPN Hadi: Masyarakat yang Menempati Pulau Rempang itu Tidak Punya Sertifikat
- Bagikan Sertifikat di Pulau Penyengat, Wamen ATR: Sebagai Orang Melayu Saya Senang
Sertifikat akan langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan, dan proses pembangunan telah dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," ujar Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, dikutip Antara, Minggu (17/9).
Merdeka.com
Dia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan merupakan sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam. Dengan demikian, masyarakat tidak boleh memperjualbelikan, melainkan hanya dapat dimiliki oleh masyarakat yang terdampak.
Tempat relokasi tersebut telah dipersiapkan, yang mana masing-masing kepala keluarga akan memperoleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp 120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," jelasnya.
Sementara, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait bangunan relokasi yang akan disediakan oleh pemerintah.
"Pemerintah itu orangnya boleh berganti, tapi pemerintahan itu jalan terus. Kalau itu sudah menjadi keputusan dengan landasan hukum yang sudah kuat, tak perlu ada keraguan itu," katanya.
Merdeka.com
Menurutnya, dalam pembangunan rumah relokasi tahap pertama diperkirakan dalam sekali membangun, hanya membutuhkan waktu sekitar 6-7 bulan.
Namun, pembangunannya dilakukan secara bertahap. Sehingga jika dihitung secara total, seluruh warga Rempang akan mendapat rumah relokasi dalam rentang waktu kurang lebih dua tahun.
"Contoh kayak sekarang di lokasi (tahap pertama) hanya 700 KK, gampang saya pikir itu. Saya ini kan mantan kontraktor, kalau cuma bangun 2000 sampai 3000 rumah itu enggak terlalu susah. Kalau kontraktor, begitu ada uangnya langsung bisa cepat dibangun," ujar Bahlil.
Merdeka.com