WTO: Indonesia Peringkat 2 Negara Paling Aktif Gunakan Instrumen Safeguard
Srie menjelaskan bahwa semua inisiasi penyelidikan safeguard tersebut sekitar 59 persen dari inisiasi safeguard bermuara pada pengenaan Bea masuk safeguard itu sendiri.
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia menyebut Indonesia berada diperingkat ke-2 sebagai negara yang aktif menggunakan instrumen safeguard yang sering melakukan penyelidikan dan menggunakan Bea Masuk Safeguard.
"Untuk tuduhan safeguard WTO mengungkap keaktifan Indonesia dalam penggunaan instrumen safeguard dengan menduduki peringkat ke-2 sebagai negara yang sering melakukan penyelidikan dan mengenakan Bea masuk Safeguard setelah India," kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina, dalam web seminar (webinar) 'Trade Remedi di Masa Pandemi: Peluang dan Tantangan', Senin (8/6).
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kemendag melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor? Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Srie menjelaskan bahwa semua inisiasi penyelidikan safeguard tersebut sekitar 59 persen dari inisiasi safeguard bermuara pada pengenaan Bea masuk safeguard itu sendiri.
Selain melakukan pembelaan yang bersifat defensif, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Perdagangan Luar Negeri juga aktif mengadukan perilaku negara mitra yang dianggap melanggar , atau tidak sesuai dengan peraturan multilateral ke Badan Penyelidikan Penyelesaian Sengketa WTO.
"Indonesia tercatat pernah mengajukan 11 gugatan melawan Amerika Serikat, Uni Eropa, Argentina, Afrika Selatan, Korea, Pakistan, dan Australia ke Badan Penyelesaian Sengketa," ujarnya.
Produk Ekspor
Srie menyebut produk ekspor yang diyakini mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan dimintakan keadilan bervariasi, yakni mulai dari sepatu, bahan kimia, hingga aneka jenis lainnya. Oleh karena itu menurutnya, Indonesia juga patut mawas diri.
Selain itu, Indonesia juga digugat oleh negara lain dengan alasan melanggar norma perdagangan Internasional. Gugatan terhadap Indonesia sudah berjumlah 14 kasus dan kebijakan nasional yang digugat oleh negara mitra terkait dengan produk otomotif, daging ayam, daging, sapi, produk holtikultura, dan produk besi baja.
“Negara yang menggugat juga bervariasi mulai dari negara berkembang seperti Brazil, Taipe, Vietnam, sampai dengan negara industri maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang,” pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)