YLKI: Aturan Kemendag Hilangkan Label Halal Makanan Cacat Hukum
Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan dan minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Juga di dalam UUPK, bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya sertifikasi/label halal.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai, penghapusan ini secara diametral melanggar 3 ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU No 41 th 2014 ttg perubahan UU No. 18 th 2009 ttg Peternakan dan Kesehatan Hewan.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan dan minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya. Juga di dalam UUPK, bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen. Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum," ucap Tulus dikutip keterangannya.
Oleh karena itu dia menyebut bahwa Permendag No 29/2019 adalah cacat hukum. YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi.
"Demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi."
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mendesak, Permendag 29 Tahun 2019 dibatalkan. Karena dia menilai, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
PKS protes keras karena Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang tidak lagi mewajibkan atau menghapus keharusan label halal. Menurut Jazuli, aturan baru ini tidak benar.
"Permedag ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara," kata Jazuli kepada wartawan, Minggu (15/9).
Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini sangat menyesalkan pasal Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut. Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau sengaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri.
"Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia, bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal. Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," tegas Jazuli.
Baca juga:
PKS Sebut Aturan Kemendag yang Hapus Label Halal Produk Makanan Bertentangan UU
PKB Protes Aturan Kemendag Bikin Bingung Makanan Halal dan Haram
DPR Desak Pemerintah Cabut Aturan Daging Impor Tak Lagi Wajib Berlabel Halal
Alasan Indonesia Harus Impor Daging Ayam dari Brasil
McDonald's India Diboikot karena Tampilkan Logo Halal