Yusril Nilai Rencana IPO Subholding Pertamina Tak Langgar Undang-Undang
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai rencana initial public offering (IPO) Subholding Pertamina tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Maka dari itu, menurutnya, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.
Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai rencana initial public offering (IPO) Subholding Pertamina tidak melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Maka dari itu, menurutnya, rencana IPO seharusnya tidak dipersoalkan, apalagi melakukan uji materi terhadap UU BUMN.
Dia menyebut bahwa rencana IPO tersebut merupakan bagian dari transformasi dan tak ada yang inkonstitusional. Yusril mengatakan transformasi melalui apapun, termasuk IPO, hanya alat dan bukan tujuan. Yaitu untuk membuat Pertamina semakin kuat dan besar, menjadi perusahaan USD 100 miliar dalam waktu empat tahun ke depan.
-
Mengapa Pertamina mendapatkan apresiasi dari Menteri BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi PT Pertamina (Persero) atas kiprahnya dalam komunikasi dan keberlanjutan di Indonesia.
-
Bagaimana Pertamina membantu UMKM binaannya untuk menjangkau pasar internasional? Melalui ajang-ajang tersebut, para pelaku UMKM dapat berinteraksi dengan konsumen baru, baik dari dalam maupun luar negeri. Terkadang, Pertamina juga membawa UMKM unggulan untuk mengikuti pameran di luar negeri untuk memperluas jejaringnya dan bertemu secara langsung dengan konsumen asing.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Apa saja penghargaan yang diterima Pertamina? Dua kategori penghargaan yang berhasil diraih Pertamina adalah Kategori Mitra dengan Inovasi Terbanyak dan Kategori Mitra dengan Komitmen Pendanaan Terbanyak.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga membangun tanki BBM dan LPG di Indonesia Timur? Apalagi kita tahu, Indonesia ini negara kepulauan dengan salah satu pola distribusi energi tersulit di dunia, jadi dengan adanya storage di lokasi-lokasi Indonesia Timur ini akan sangat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
"Karena itu, kata 'menguasai' dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bukanlah tujuan, namun alat untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahwa pengertian 'dikuasai' itu sudah lebih dikuatkan dalam keputusan MK No. 002/PUU/2003," katanya seperti dikutip dari Antara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (16/7).
Terkait Pasal 77 UU BUMN, Yusril menegaskan yang dimaksud larangan privatisasi persero tertentu adalah yang secara tegas dilarang dalam perundang-undangan, dan dalam hal ini, UU Migas maupun ketentuan pelaksanaannya tidak mengatur larangan semacam itu.
"Apalagi yang dilakukan sekarang adalah restrukturisasi, belum privatisasi. Kalaupun privatisasi, nantinya juga bukan Pertamina-nya tetapi anak perusahaan Pertamina," lanjut dia.
Bidangnya, selain biz Hulu, juga ada ada biz Refining dan Petchem, biz Commercial dan Trading, biz Power dan NRE, Shipping, dan juga gas yang sudah terlebih dahulu melalui PT PGN Tbk. "Untuk itu, sejauh ini semua langkah yang telah dilakukan Pertamina terkait IPO Subholding adalah konstitusional, tidak melanggar hukum dan masih dalam track yang seharusnya," ujar Yusril.
IPO Menjadi Keniscayaan
Sebelumnya, pakar hukum bisnis Ary Zulfikar juga menyatakan pembentukan holding sejalan dengan UU dan peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945 hingga UU sektoral dan BUMN.
"Filosofi Pasal 33 adalah untuk kemakmuran rakyat. Kalau pada akhirnya tujuan (IPO subholding Pertamina) sesuai untuk kemakmuran rakyat itu sendiri, mengapa tidak? Malah, dengan IPO kita bisa memonitor lebih jauh," katanya.
Apalagi, tambah dia, yang masuk bursa saham adalah subholding atau anak perusahaan Pertamina, bukan Pertamina sebagai BUMN sehingga akan membuat Pertamina lebih optimal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan, IPO adalah sebuah keniscayaan, yakni sesuatu yang mau atau tidak pasti akan terjadi sebab kalau Pertamina ingin menjadi world class players, itu tidak akan mungkin dengan dana sendiri.
Apalagi dengan kebutuhannya yang begitu besar, seperti yang disampaikan dalam paparan Dirut Pertamina Nicke Widyawati yakni sebesar 1,33 miliar dolar AS.
Di lain pihak, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan pasar modal menjadi salah satu strategi Pertamina untuk mendapatkan pendanaan. Nicke menyebutkan, Pertamina memerlukan 28 persen pendanaan dari eksternal dan project financing atau sekitar USD 49 miliar hingga 2026.
"Opsi IPO dengan pertimbangan akses jumlah pendanaan yang luas, tidak dibatasi oleh tenor, dan pengembalian atau dividen yang fleksibel. IPO merupakan salah satu bentuk metode pendanaan yang lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional," katanya.
(mdk/bim)