Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Apriyanto Basuki Rahmat

Profil Apriyanto Basuki Rahmat | Merdeka.com

Ajun Komisaris Besar Polisi Apriyanto Basuki Rahmat SIK MH salah satu anggota polisi yang berpangkat perwira menengah yang terakhir menjabat mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Pria yang menyandang melati dua di pundaknya, memiliki karier yang terbilang cepat didalam jabatan yang dipegangnya. Dia lahir di Jakarta, 15 April 1968. Apriyanto merupakan salah satu lulusan pendidikan taruna Akpol angkatan tahun 1990 silam. Setelah tamat langsung ditugaskan di Kepolisian Resor (Polres) Kampar dengan jabatan Pamapta sekitar tahun 1991 atau 1992.

Namun tragis, dia tersandung kasus narkoba. Apriyanto divonis 8 bulan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah mengonsumsi pil Happy Five yang merupakan psikotropika.

Dari hasil tes urin yang dilakukan, ada kandungan Flu-Nitrazepam di dalam sampel urine AKBP ABR. Flu-Nitrazepam termasuk psikotropika golongan tiga nomor urut empat lampiran Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Meski demikian, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Cornelius Hutagaol mengatakan, sampai kemarin status Apriyanto belum bisa ditentukan, apakah diberhentikan secara tidak hormat atau sanksi lain. Sebab, ada serangkaian ketentuan yang harus dilalui.

Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic

Profil

  • Nama Lengkap

    Apriyanto Basuki Rahmat

  • Alias

    No Alias

  • Agama

  • Tempat Lahir

    Jakarta

  • Tanggal Lahir

    1968-04-15

  • Zodiak

    Aries

  • Warga Negara

  • Biografi

    Ajun Komisaris Besar Polisi Apriyanto Basuki Rahmat SIK MH salah satu anggota polisi yang berpangkat perwira menengah yang terakhir menjabat mantan Wakil Direktur (Wadir) Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

    Pria yang menyandang melati dua di pundaknya, memiliki karier yang terbilang cepat didalam jabatan yang dipegangnya. Dia lahir di Jakarta, 15 April 1968. Apriyanto merupakan salah satu lulusan pendidikan taruna Akpol angkatan tahun 1990 silam. Setelah tamat langsung ditugaskan di Kepolisian Resor (Polres) Kampar dengan jabatan Pamapta sekitar tahun 1991 atau 1992.

    Namun tragis, dia tersandung kasus narkoba. Apriyanto divonis 8 bulan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti bersalah mengonsumsi pil Happy Five yang merupakan psikotropika.

    Dari hasil tes urin yang dilakukan, ada kandungan Flu-Nitrazepam di dalam sampel urine AKBP ABR. Flu-Nitrazepam termasuk psikotropika golongan tiga nomor urut empat lampiran Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Meski demikian, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Cornelius Hutagaol mengatakan, sampai kemarin status Apriyanto belum bisa ditentukan, apakah diberhentikan secara tidak hormat atau sanksi lain. Sebab, ada serangkaian ketentuan yang harus dilalui.

    Riset dan analisis oleh Vizcardine Audinovic

  • Pendidikan

    • Akademi Kepolisisan 1990

  • Karir

    • Wakil Direktur (Wadir) Narkoba, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya