Profil
Artalyta Suryani
Artalyta Suryani sukses menjadi pengusaha. Wanita yang akrab disapa Ayin ini adalah istri almarhum Suryadharma, bos Gajah Tunggal milik pengusaha besar Sjamsul Nursalim.
Ayin sendiri juga memiliki usaha sendiri. Ia adalah Wakil Komisaris Utama di Indonesia Prima Property Tbk - salah satu perusahaan swasta raksasa yang bergerak di bidang properti dan real estate.
Nama Ayin mendadak dikenal seantero kalangan sejak ia terseret kasus penyuapan jaksa. Kasus ini tak hanya membuat Ayin dipenjara, tapi juga menyebabkan mundur atau dipecatnya pejabat-pejabat negara. Salah satunya adalah Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Urip Tri Gunawan, yang melibatkan Sjamsul Nursalim.
Jaksa Urip tertangkap tangan uang sebesar US$660.000. Dan sehari kemudian, Ayin ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Maret 2008. KPK menunjukkan adanya suap dan keterlibatan Ayin dalam penghentian kasus BLBI oleh Jaksa Agung Muda Kemas Yahya Rahman tanggal 29 Februari 2008 tersebut.
Proses hukum ini pun bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tanggal 21 Mei 2008, dalam dakwaan primer jaksa, Ayin diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun. Namun Ayin mengeluarkan bantahan. Ia mengelak bahwa suara yang diperdengarkan oleh KPK itu bukan dirinya. Hal itu ditolak langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tanggal 18 Juli 2008.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, pada tanggal 29 Juli 2008, Jaksa Urip dan Ayin dihukum sesuai tuntutan jaksa yakni 5 tahun dan denda Rp250 juta. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mansyurdin Chaniago bersama empat hakim lainnya menilai Ayin telah mencederai tatanan penegakan hukum di Indonesia. Tanggal 4 November 2008 sidang masih berlangsung. Pengadilan Tipikor lantas menambah hukuman Ayin sebanyak 5 bulan.
Namun keputusan itu bukan akhir bagi wanita kelahiran Bandar Lampung, 19 Februari 1962 tersebut. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Baru pada 21 Februari 2009, MA mengeluarkan keputusan untuk menolak kasasi Ayin dan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor yakni 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. Namun, MA mengabulkan Peninjauan Kembal yang diajukan Ayin. Vonis penjara dipotong setengah tahun, menjadi empat tahun enam bulan.
Selama dalam penjara, hidup Ayin ternyata tidak jauh dari sebelumnya. Ruangan yang dihuninya di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, berbeda dengan yang lain. Fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur, sofa, dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki tiga pembantu untuk melayaninya. Hal ini terungkap saat inspeksi mendadak Rutan Pondok Bambu pada awal Januari 2010.
Riset dan Analisa: Yunita Rachmawati