4 Tahun Menikah, Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra - Wajib Hadir Mediasi Guna Temukan Jalan Damai
Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Putra akan segera dimulai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Di usia pernikahan yang genap empat tahun, Sherina Munaf telah melayangkan gugatan cerai untuk Baskara Mahendra. Dalam sidang perdana, pengadilan meminta Sherina dan Baskara untuk wajib hadir.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, kehadiran dalam proses hukum merupakan suatu keharusan. "Wajib. Dalam undang-undangnya memang wajib hadir karena memang wajib didamaikan dulu," ujar Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025.
Suryana mengungkapkan bahwa mediasi merupakan langkah awal yang harus diambil sebelum melanjutkan proses perceraian ke tahap berikutnya. Kehadiran kedua pihak dalam proses ini adalah suatu keharusan sesuai dengan ketentuan undang-undang serta Peraturan Mahkamah Agung mengenai mediasi di pengadilan.
“Dalam undang-undangnya memang wajib hadir karena memang wajib didamaikan dulu gitu ya. Jadi dalam perkara e-court atau e-litigasi itu nanti yang wajib hadir para pihak itu pertama ketika upaya damai karena wajib didamaikannya menurut undang-undang,” jelasnya.
Proses yang Dijalani

Suryana menyatakan bahwa setelah mediasi selesai, sidang selanjutnya akan dilakukan secara daring menggunakan aplikasi e-court. Namun, Sherina dan Baskara tetap diwajibkan untuk hadir secara langsung pada saat pembuktian.
“Kemudian ada Peraturan Mahkamah Agung tentang proses mediasi di pengadilan, kemudian nanti setelah selesai jawab-menjawab, mereka wajib hadir lagi pada saat pembuktian. Jadi pada saat pembuktian mereka sama-sama juga harus hadir gitu ya,” terangnya.
Agenda mediasi dan proses pembuktian merupakan tahap krusial dalam pengembangan kasus ini. Sementara itu, untuk sidang-sidang lain, seperti pengajuan replik dan duplik, akan dilaksanakan secara daring.
“Nah itu ada dua momen yang mereka pihak-pihaknya harus hadir. Jadi nanti kalau contohnya awak media itu mau melihat perkembangannya itu paling-paling sidang pertama sama sidang pembuktian,” lanjut Suryana.
Gugatan Cerai

Saat ini, gugatan perceraian Sherina Munaf telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal 16 Januari 2025. Perkara ini tercatat dengan nomor 325/PDT.G/2025/PA Jakarta Selatan.
“Sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terdaftar tanggal 16 Januari 2025. Jadi dua hari yang lalu, kemudian sudah ditentukan jadwal sidangnya,” kata Suryana.
Surat gugatan yang dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2025 menandai dimulainya proses hukum perceraian antara Sherina dan Baskara. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini juga telah ditetapkan, dan seluruh rangkaian proses hukum dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau di sistem informasi penerusan perkara sudah ada. Jadi ketika perkara masuk, kemudian muncul siapa majelis hakimnya dan sudah ditentukan hari sidangnya. Insyaallah persidangan yang pertamanya hari Kamis tanggal 30 Januari,” tutup Suryana.