Baim Wong Bakal Hadirkan 12 Saksi di Sidang Perceraian dengan Paula Verhoeven, Siapa Saja?
Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024.
Pada Rabu, 20 November 2024, sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Fahmi Bachmid, yang merupakan kuasa hukum Baim Wong, memberikan informasi mengenai jalannya sidang yang kali ini fokus pada pembuktian.
Menurut Fahmi, proses persidangan berlangsung dengan baik dan sejumlah bukti telah diajukan.
"Tadi buktinya. Sidang alhamdulillah berjalan lancar. Buktinya ada 43 dan ada beberapa yang harus kita tambahin. Insya Allah dalam minggu depan atau dua minggu lagi, kita juga akan mengajukan tambahan bukti dan juga bukti ahli," jelas Fahmi setelah sidang, pada Rabu (20/11).
Deretan Bukti yang Diserahkan ke Pengadilan
Ketika diminta untuk menjelaskan jenis bukti yang telah diajukan, Fachmi memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut. Meskipun demikian, ia menegaskan bukti yang diserahkan memiliki kekuatan yang memadai dan mencakup berbagai format.
"Tidak boleh saya jelaskan. Tapi buktinya terkait dengan buktinya adalah bukti tertulis juga bukti-bukti rekaman video, seperti apa, itu materi dari proses pembuktian, jadi saya gak boleh sampaikan," kata Fachmi
Siapkan 12 Saksi
Fahmi menyatakan selain bukti, pihaknya juga telah mempersiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan pada sidang mendatang. Ia menambahkan akan ada lebih dari 12 orang saksi yang siap memberikan keterangan.
"Yang jelas nanti ada saksi, mungkin lebih dari 12 orang. Ada juga ahli tiga, kita juga akan siapkan semuanya. Jadi ini adalah proses yang harus kita sampaikan dan Insya Allah Baim selalu akan ikut hadir dalam persidangan ini," kata Fahmi.
Siapa Saksi yang Dibawa Baim Wong?
Ketika ditanyakan mengenai banyaknya saksi yang dihadirkan, Fahmi memberikan penjelasan setiap saksi memiliki kisah yang unik. Hal ini dianggap krusial untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada majelis hakim.
"Karena saksi mempunyai cerita masing-masing. Jadi kalau cerita berbeda itu beda dengan cerita masing-masing," ujar Fahmi.
Meskipun demikian, Fahmi menolak untuk mengungkapkan identitas dari para saksi tersebut. "Gak boleh, gak boleh," katanya.