Laporkan Kasus OI Tanun 2021, Iwan Fals dan Istri Baru Dimintai Keterangan Sebagai Saksi di 2025
Iwan Fals bersama istrinya mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin, 3 Februari 2025.

Musisi ternama Iwan Fals beserta istrinya, Rossana mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Senin, 3 Februari 2025. Mereka hadir dengan didampingi oleh kuasa hukum untuk memberikan keterangan mengenai kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sebelumnya.
Kasus ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2021, ketika Rossana melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Komunitas Orang Indonesia (Oi) di Polda Metro Jaya.
"Ya memenuhi panggilan sehubungan dengan 4 tahun yang lalu, ada kasus Oi itu," ungkap Iwan Fals setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ketika saya masih jadi ketua umum (Oi)," tambah Rossana, mengonfirmasi keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Geram Kasusnya Baru di Urus Tahun 2025

Iwan menyatakan informasi terkait kasus tersebut dapat ditemukan di internet, mengingat laporan yang diajukan sudah cukup lama beredar. Ia juga mengusulkan agar masyarakat bertanya langsung kepada pihak berwenang mengenai alasan kasus tersebut belum diselesaikan hingga saat ini.
"Mungkin detilnya bisa dicek di jempol masing-masing (browsing). Ya tanya aja (kenapa belum selesai)," ungkapnya, pelantun lagu Bongkar.
Kasus 4 Tahun Lalu

Andhika, yang bertindak sebagai pengacara Iwan Fals, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kehadiran kliennya di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menegaskan Iwan Fals siap untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Jadi om Iwan dan Mbak Ros beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, untuk perkara yang sudah cukup lama ya, dari tahun 2021. Alhamdulillah semua keterangan yang diperlukan telah diberikan, sisanya tinggal kita tunggu aja," ungkap Andhika.
Ditanya 16 Pertanyaan
Penyidik telah mengajukan sekitar 15 hingga 16 pertanyaan kepada Iwan Fals dan istrinya terkait dengan kasus yang sedang berlangsung. Pada kesempatan tersebut, Iwan tidak memiliki bukti tambahan yang dapat disertakan dalam proses pemeriksaan.
"Nggak sih (bukti tambahan). Berapa pertanyaan, ya 15 atau 16 mungkin," ucap Andhika.
Kasus OI Tahun 2021
Sebagai informasi, pada tahun 2021 Iwan Fals dan istrinya Rossdiana pernah melaporkan kasus pencemaran nama baik kepada Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini Iwan Fals melaporkan KS yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube dan salah satu kanal tv oleh oknum yang saya sebut berinisial KS," kata Pengacara Iwan Fals, Ikhsan pada tahun 2021.
Dalam keterangannya KS merupakan salah satu anggota Ormas Orang Indonesia (OI). Laporan Iwan telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 November 2021.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan pasal 310, 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.