Nasib Rumah Tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar Akan Diputus 29 November 2024
Kimberly Ryder berkeinginan untuk mengakhiri pernikahannya dan memperoleh hak asuh anak dari Edward Akbar.
Proses perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar sebenarnya telah diputuskan melalui e-court pada tanggal 20 November 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Namun, keputusan tersebut mengalami penundaan hingga tanggal 29 November mendatang.
Hal ini diungkapkan oleh Machi Achmad, yang bertindak sebagai kuasa hukum Kimberly Ryder. Meskipun prosesnya harus ditunda dua kali, pihak Kimberly Ryder tetap menghormati keputusan tersebut.
"Karena kan secara ecourt, tapi sudah ditunda ya, ditunda 2 kali. kemarin harusnya sekitar tanggal 12 atau 13, diundur tanggal 20. Pas tanggal 20 kita mendapatkan e-court juga bahwa ditunda pada tanggal Jumat 29 November 2024," kata Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, pada hari Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Machi Achmad menambahkan, "Kita tentunya menghargai penundaan ini karena Majelis Hakim di keterangan pada tanggal 20 itu kan masih mengkomunikasikan dan musyawarah dengan Hakim." Pernyataan ini mencerminkan sikap positif pihak Kimberly Ryder terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kimberly Hanya Ajukan Permohonan Untuk Perceraian
Machi menjelaskan dalam gugatannya bahwa Kimberly hanya mengajukan permohonan untuk perceraian dan hak asuh anak. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya nafkah yang harus diberikan oleh Edward untuk anak mereka.
"Tentunya kita melakukan gugatan kan meminta perceraian tentunya dan juga hak asuh anak dan juga nafkah ya, terkait nafkah. Dari nafkah untuk anak dan istri," jelasnya.
Dalam konteks ini, Machi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan mencakup beberapa aspek penting. Permintaan perceraian, hak asuh anak, dan nafkah menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, pernyataan Machi menunjukkan bahwa semua elemen tersebut saling terkait dan perlu diperhatikan dalam penyelesaian masalah ini.
Minta Nafkah Rp 40 juta
Dalam gugatannya, Kimberly meminta nafkah sebesar Rp 40 juta untuk kedua anaknya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
“Ya untuk anak ya ini lah sekitar Rp 40 juta ya untuk 2 anak ya. Tapi kan itu dikembalikan lagi kepada Majelis Hakim. Kalo untuk kim sendiri kan minta nafkah kan dari sekitar Rp 5.000 ya di total,” katanya.
Kita Doakan Tanggal 29 ada Keputusan
Machi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, sidang putusan perceraian antara Kimberly dan Edward dilaksanakan melalui sistem e-court. Ia berharap agar proses perceraian ini dapat berjalan dengan baik dan tanpa hambatan.
"Tanggal 29 itu tertulis di e-court putusan. Kita doakan saja tanggal 29 ada keputusan dan klien saya mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Saya percaya Majelis Hakim, khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat bertindak adil," ucap Machi Achmad.