Nirina Zubir Berharap Hakim Dapat Mengeluarkan Putusan Terbaik Dalam Perjuangannya Melawan Mafia Tanah Hingga Babak Akhir
Perjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.


Nirina Zubir Berharap Hakim Dapat Mengeluarkan Putusan Terbaik Dalam Perjuangannya Melawan Mafia Tanah Hingga Babak Akhir
"Nggak sabar pengin segera mengetahui putusannya. Sudah jelas sebenarnya. Hanya saja, mereka sudah dinyatakan bersalah sejak sidang pertama," ucap Nirina di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Nirina mengungkapkan kelelahannya dalam menghadapi masalah dengan mafia tanah yang telah berlangsung sejak November 2021. Meskipun Kementerian ATR/BPN telah ikut campur, masalah ini masih belum terselesaikan. "Saya benar-benar lelah. Lelah secara mental, fisik, dan juga waktu. Terlebih lagi, saya memiliki dua anak dan juga pekerjaan," ungkap Nirina.


Perempuan berusia 44 tahun itu mengungkapkan kesulitan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menghadapi masalah ini, sehingga ia berharap masalah ini dapat segera teratasi.

Menurutnya, meskipun baru selesai terbang selama 24 jam dan tidurnya masih berantakan, ia harus segera bertemu dengan teman-temannya. Nirina hanya bisa menghadapinya, menjalani, dan menyelesainya.

Nirina berharap keputusan hakim akan sesuai dengan ekspektasinya dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan, karena mereka adalah korban.

Nirina berharap agar mafia tanah dapat dihukum dengan setimpal. Dengan begitu, tidak akan ada lagi korban-korban yang mengalami hal serupa seperti yang dialaminya.

Pada November 2021, Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita atas dugaan penggelapan, sebagai pengingat. Riri dan komplotannya diduga telah menggelapkan enam aset berupa surat tanah.

Kementerian ATR/BPN memberikan bantuan kepada Nirina setelah berhasil memenjarakan Riri Khasmita, untuk mengembalikan enam surat tanah tersebut. Penyerahan sertifikat langsung dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.

Tetapi, kebahagiaan Nirina dan keluarganya tidak berlangsung lama. Riri Khasmita mengajukan gugatan terhadap BPN dan Nirina di PTUN Jakarta terkait pengembalian surat tanah. Selain itu, tiga pemilik rumah yang membeli lahan dari Riri Khasmita juga menggugat Nirina.

Nirina Zubir berharap sidang putusan nanti akan membawa penyelesaian yang adil dan mengakhiri saga hukum yang telah berlangsung lama ini, masalah ini terus berlanjut.