Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung
Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Pada saat itu, pengacara yang mewakili pihak yang menggugat keluar dari ruang sidang. Namun, Nirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Momen Nirina Zubir Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Mendiang Ibunda, Memanas Usai Sidang Berlangsung
"Lewat bisa lewat sana aja pak mau tampil di kamera banget," kata Nirina dengan nada sinis.
"Mau eksklusif atau gimana mba Nirina ini ,ini pengadilan semua orang bisa lewat," jawab kuasa hukum Riri, Daddy Hartadi.
Lalu, tiba-tiba suami Nirina, Ernest Cokelat, dengan gesitnya menghalangi sang istri dari pengacara tersebut. Ernest dengan penuh semangat memberi tepuk tangan tim pengacara Riri.
"Anda kan depan pintu, kenapa bilang gitu, gak bisa gitu anda gak eksklusif di sini," ucap Daddy.
"Bapak ada lah wajah mewakili seseorang yang mendzolimi ibu saya," imbuh Nirina.
Nirina mengatakan, ia dan kuasa hukum Riri Khasmita sempat cekcok. Pasalnya, tak terima mafia tanah yang telah mencoba merampas aset keluarganya masih dibela. Padahal, saat ini Riri Khasmita dan suaminya sudah terbukti bersalah dan sedang menjalani hukuman penjara.
Kemudian, terjadilah pertengkaran sengit antara kedua belah pihak. Nirina merasa sangat tidak nyaman dengan sikap salah seorang pengacara yang terlalu keras dalam menyampaikan argumennya.
"Bapak bisa suara kenceng saya juga bisa," ujar Nirina dengan nada tinggi.
"Tersangka dan terdakwa pun boleh dibela anda hormati lawyer," kata Daddy.
Setelah itu, pengadilan ikut campur tangan dalam menyelesaikan masalah antara Nirina dan tim pengacara.
Salah satu perwakilan pengadilan meminta agar mereka menghentikan pertengkaran mereka.
"Kalau bisa pengadilan juga menata ini," kata Daddy kepada pihak pengadilan.
Kemudian, pertikaian antara kedua belah pihak pun akhirnya mereda. Nirina merasa gemetar karena kesal pada saat itu.
Dalam tuntutannya, Riri Khasmita mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.
Riri dan Edrianto baru-baru ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun atas kasus mafia tanah yang mereka terlibat.