Tengku Dewi Dapat Hak Asuh Anak, Tetap Diminta Berikan Akses Bertemu untuk Andrew Andika
Pengacara Tengku Dewi, Nickolas Dominique, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menerima gugatan kliennya terhadap Andrew Andika.
Pengadilan Agama Cibinong telah menyetujui permohonan perceraian yang diajukan oleh Tengku Dewi terhadap Andrew Andika. Dengan demikian, Dewi dan Andika resmi bercerai setelah menjalani kehidupan bersama selama tujuh tahun.
Nickolas Dominique, kuasa hukum Tengku Dewi Putri, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah mengabulkan seluruh permohonan kliennya terhadap Andrew Andika, termasuk masalah hak asuh anak dan nafkah.
Meskipun demikian, majelis hakim tetap memutuskan bahwa Tengku Dewi harus memberikan akses penuh kepada Andrew Andika untuk bertemu dengan anak mereka.
"Sudah diputus cerai. Hak asuh anak jatuh ke tangan Tengku Dewi. Hak asuh ke ibu tengku langsung, tapi maksudnya Andrew boleh dateng untuk menjenguk anak, tidak ada pembatasan," jelas Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
Perceraian Berlangsung Cepat
Nickolas menyampaikan bahwa proses perceraian antara Dewi dan Andrew berlangsung dengan cepat. Hal ini terjadi karena pihak tergugat telah menyetujui gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya selama mediasi. Akibatnya, Andrew tidak lagi hadir dalam sidang yang berlangsung.
"Iya, mempercepat. Lebih mempermudah sih soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," ungkapnya.
Dukungan Finansial
Nickolas menginformasikan bahwa majelis hakim telah menyetujui permohonan nafkah yang diajukan oleh Tengku Dewi dalam proses gugatannya. Namun, mengenai jumlah nafkah yang harus dibayarkan, Nickolas belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut saat ini.
"Nafkah pasti dibiayai ya tapi besarannya nanti kami akan sampaikan," ujarnya.
Ajukan Banding
Setelah putusan ini dikeluarkan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Andrew selama 14 hari untuk mengajukan banding jika ia merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
"Sesuai acaranya tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding, baru (inkrah)," ucap Nickolas. Hal ini menunjukkan bahwa Andrew memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada banding yang diajukan, maka putusan tersebut akan menjadi tetap dan tidak dapat diganggu gugat.