Apakah ada Larangan Wanita Berziarah ke Kubur Menjelang Ramadhan, Penjelasan Gus Baha yang Tepat
Gus Baha menjelaskan mengenai hukum perempuan yang melakukan ziarah ke makam.

Menjelang akhir bulan Sya'ban, umat Islam akan segera menyambut bulan Ramadhan.
Di Indonesia, tradisi yang umum dilakukan adalah ziarah kubur, yang memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaatnya adalah mengingatkan kita akan kematian dan menyadari bahwa kehidupan di dunia ini bersifat sementara.
Namun, muncul pertanyaan menarik mengenai kebolehan wanita untuk melakukan ziarah kubur. Terkait hal ini, KH. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), seorang ulama terkemuka dari Rembang, memberikan penjelasan yang jelas, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber, Kamis (20/2/2025).
Nabi Mengizinkan Aisyah untuk Berziarah ke Kubur

Gus Baha menjelaskan bahwa kebolehan wanita untuk ziarah kubur dapat ditemukan dalam sebuah hadis yang menjelaskan respon Rasulullah SAW terhadap pertanyaan putrinya, Sayyidah Fatimah. Ia menyatakan, "Andaikan semua perempuan itu haram ziarah, Nabi tidak akan menjawab pertanyaan Sayidah Aisyah," seperti yang dikutip dari tayangan YouTube Short @RasyidChannel_2F pada Selasa (18/02/2025).
Sayyidah Fatimah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, kalau saya ziarah kubur itu baca apa?" Jika Nabi melarang, pasti beliau akan langsung memberikan larangan. Namun, Nabi justru memberikan ajaran mengenai bacaan yang sebaiknya diucapkan saat berziarah.
"Tidak usah baca orang haram, tapi ternyata nabi mengajari, Assalamualaikum ahladiyari," ujarnya. Ini menunjukkan bahwa Nabi membolehkan Sayyidah Aisyah untuk berziarah, dan kita tahu bahwa Sayyidah Aisyah adalah seorang perempuan.
Selain itu, menurut penjelasan Gus Baha, Rasulullah SAW juga tidak melarang wanita untuk mengunjungi makam putranya. Sayyidah Fatimah, misalnya, secara rutin berziarah ke makam Hamzah bin Abdul Muthalib setiap hari Jumat.
"Nabi juga sering bertemu dengan perempuan yang menjaga atau berziarah ke makam putranya, dan beliau tidak mengingkari hal tersebut," jelasnya.
"Sayyidah Fatimah juga ziarah ke makam Sayyid Hamzah setiap hari Jumat," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa ziarah kubur bagi wanita tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dipraktikkan oleh tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam.
Dilarang Melakukan Ziarah ke Kubur

Menurut NU Online, tindakan yang dilarang saat ziarah kubur mencakup pemujaan, menyembah, serta meminta-minta kepada penghuni kubur. Hadits yang melarang wanita untuk berziarah telah dicabut, sehingga baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk melakukannya, yang mana hal ini dianggap sunah.
Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, terdapat penjelasan bahwa beberapa ahli ilmu berpendapat bahwa larangan untuk wanita berziarah kubur diucapkan sebelum Nabi Muhammad SAW memberikan izin untuk berziarah. Setelah izin tersebut diberikan, baik pria maupun wanita diperbolehkan untuk melaksanakan ziarah kubur. (Sunan at-Tirmidzi: 976)
Lebih lanjut, Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus.
Beliau menjelaskan bahwa berziarah ke makam para wali merupakan ibadah yang disunahkan, begitu pula dengan melakukan perjalanan menuju makam mereka. Hal ini menunjukkan bahwa ziarah memiliki nilai spiritual yang penting dalam tradisi Islam. (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II: 24)