Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar
Hukum ziarah kubur bagi wanita dalam Islam dapat bervariasi.
Rasulullah SAW awalnya tak mengizinan perempuan untuk ikut berziarah.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar
Hukum ziarah kubur bagi wanita penting dipahami setiap Muslim.
Ziarah kubur dalam Islam adalah tindakan kunjungan ke makam atau kuburan dengan niat yang tulus. Ziara kubur merupakan bentuk ibadah dan penghormatan terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia.
-
Bagaimana tata cara ziarah kubur wanita haid? Secara umum, wanita haid diperbolehkan untuk berziarah ke makam. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut: 1. Berwudhu sebelum berkunjung ke makam. 2. Membaca salam sebelum memasuki makam. 3. Tidak boleh membaca surat Yasin saat berziarah. Namun boleh membaca tahlil, dzikir, dan surat-surat pendek seperti Al-Fatihah, Al-Ikhlas, An-Nas, dan Al-Falaq. 4. Diperbolehkan membaca Ayat Kursi. Namun dilarang untuk membaca ayat Al-Qur’an yang bertujuan untuk qiroatul qur’an.
-
Bagaimana cara berziarah kubur yang benar? Dalam melaksanakan ziarah kubur, penting untuk memperhatikan adab dan tata cara yang sesuai dengan syariat. Mulai dari niat yang tulus, mengucapkan salam, membaca Al-Qur’an dan doa, hingga menjaga sikap dan perilaku di area pemakaman.
-
Apa itu ziarah kubur dalam Islam? Ziarah kubur merupakan kegiatan mengunjungi makam atau kuburan seseorang yang telah meninggal dunia.
-
Gimana tata cara Ziarah Kubur? a. Berwudhu terlebih dahulub. Mengucapkan salam kepada ahli kuburAssalamu’alaikum ahlad-diyaar minal mu’miniina wal muslimiin. yarhamulloohul mustaqdimiina minnaa wal musta’khiriin. wa inna insyaa alloohu bikum la-laahiquun. wa as alullooha lanaa walakumul ‘aafiyah Artinya: 'Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian'.c. Mengirimkan doa untuk almarhum atau almarhumahd. Membaca Surat-surat pendekSebagaimana dijelaskan dalam hadist riwayat al-Marwazi dari Ahmad bin Hanbal yang artinya, 'Bila kalian masuk ke dalam taman makam (kuburan), maka bacalah al-Fatihah, Surat Ikhlash dan al-Muawwidzatain (al-Falaq dan an-Naas). Jadikanlah pahalanya untuk mayat-mayat kuburan tersebut, karena sungguh pahalanya sampai kepada mereka.'e. Jangan duduk atau menginjak bagian atas kuburanDijelaskan dalam hadist riwayat Muslim yang artinya,'Janganlah kalian salat (berdoa) kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.' (HR. Muslim).f. Jangan melakukan hal-hal yang berlebihan
-
Apa yang perlu diingat saat ziarah kubur? Sebab berziarah dapat mengingatkan manusia akan ajal dan Allah SWT.
-
Apa saja bacaan doa ziarah kubur yang perlu diketahui? Ada banyak jenis doa ziarah kubur yang perlu diketahui.
Oleh karena itu, mengetahui hukum ziarah kubur bagi wanita dalam Islam perlu diketahui. Hal ini dikarenakan terdapat variasi hukum tergantung pada interpretasi dan pandangan mazhab atau aliran keislaman yang dianut.
Berikut hukum ziarah kubur wanita dalam Islam yang merdeka.com lansir dari berbagai sumber:
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Rasulullah SAW awalnya tak mengizinan perempuan untuk ikut berziarah. Hal tersebut terdapat dalam hadis berikut:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ –صلى الله عليه وسلم– زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ
Artinya: “Rasulullah Saw melaknat para wanita yang sering berziarah kubur”. (HR. Ibnu Majah no. 1641, 1642, 1643; Tirmidzi no. 1076; dan Ahmad no. 8904.)
مَرَّ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِامْرَأَةٍ تَبْكِى عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ « اتَّقِى اللَّهَ وَاصْبِرِى » . قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّى ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِى ، وَلَمْ تَعْرِفْهُ . فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – . فَأَتَتْ بَابَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ . فَقَالَ « إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الأُولَى »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di sisi kubur. Rasulullah berkata, ’Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah!’ Wanita tersebut berkata, ’Menyingkirlah dariku, karena kamu tidak tertimpa musibah sepertiku’. Wanita tersebut tidak mengetahui bahwa itu adalah Nabi. Lalu dia diberitahu bahwa yang menegurnya adalah Nabi, maka dia kemudian mendatangi rumah beliau. Dia tidak mendapati penjaga di rumah beliau. Dia berkata, ‘Aku tidak mengetahui bahwa itu engkau.’ Maka Nabi berkata, ‘Kesabaran itu hanyalah di awal musibah’”. (HR. Bukhari no. 1283 dan Muslim no. 2179). Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dengan syarat tetap menjaga adab dan batasan-batasan tertentu.
Wanita diimbau untuk menghindari menggunakan pakaian yang mencolok atau perhiasan yang mencolok saat mengunjungi kuburan. Hal ini bertujuan sebagai bentuk hormat terhadap orang-orang yang telah meninggal.
Selain itu, ada anjuran agar ziarah kubur dilakukan dengan penuh kesopanan dan kekhusyukan, menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Dalam Islam, hukum ziarah kubur bagi wanita yang sedang mengalami haid (haidh) dapat melibatkan berbagai pandangan dan penafsiran dari berbagai mazhab atau aliran keislaman.
Beberapa ulama menyatakan bahwa wanita yang sedang haid dilarang melakukan ziarah kubur sebagai bentuk perlindungan terhadap kemungkinan najis yang dapat dihasilkan selama periode haid.
1. Wanita haid boleh berziarah
Hal ini didasari oleh hadis Rasulullah SAW yang bersifat umum baik bagi laki-laki ataupun perempuan yang bunyinya: “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406).
2. Wanita haid berziarah hukumnya makruh
Hal ini karena adanya pendapat ulama yang bertentangan. Ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya.
3. Wanita haid dilarang ziarah
Pendapat ini banyak dianut oleh para ulama mahzab Maliki dan didasari oleh hadis berbunyi: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374).
Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
Secara umum, wanita haid diperbolehkan berziarah ke makam. Adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Berwudu sebelum berkunjung ke makam.
2. Membaca salam sebelum memasuki makam.
3. Tidak membaca surat Yasin saat berziarah. Namun boleh membaca tahlil, zikir, dan surat-surat pendek seperti Al-Fatihah, Al-Ikhlas, An-Nas, dan Al-Falaq.
4. Diperbolehkan membaca Ayat Kursi. Namun dilarang untuk membaca ayat Al-Qur’an yang bertujuan untuk qiroatul qur’an.
Doa Ziarah Kubur
"Allahummaghfìrlahu war hamhu wa 'aafìhìì wa'fu anhu, wa akrìm nuzuulahu wawassì' madholahu, waghsìlhu bìl maa'ì watssaljì walbaradì, wa naqqìhì, mìnaddzzunubì wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì.
Wabdìlhu daaran khaìran mìn daarìhì wa zaujan khaìran mìn zaujìhì. Wa adkhìlhul jannata wa aìdzhu mìn adzabìl qabrì wa mìn adzabìnnaarì wafsah lahu fì qabrìhì wa nawwìr lahu fìhì."
"Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran.
Hikmah Ziarah Kubur dalam Islam
Ziarah kubur dalam Islam memiliki berbagai hikmah dan manfaat, baik secara spiritual maupun sosial.
Beberapa hikmah ziarah kubur antara lain:
1. Mengingat Kematian dan Akhirat
Ziarah kubur menjadi pengingat bagi umat Muslim tentang hakikat kematian dan kehidupan akhirat.
Hal ini mendorong kesadaran akan sementara dan fana-nya kehidupan dunia, serta memotivasi untuk meningkatkan amalan kebaikan sebagai bekal untuk kehidupan setelah mati.
2. Pengembangan Kesabaran dan Kehidupan Bersyukur
Melihat kuburan dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dapat membantu umat Muslim mengembangkan sikap sabar dan bersyukur. Mereka dapat merenung atas nikmat-nikmat yang diberikan Allah dan memahami bahwa hidup ini adalah ujian yang harus dijalani dengan kesabaran dan syukur.
3. Doa dan Pengampunan
Ziarah kubur merupakan kesempatan untuk mendoakan orang-orang yang telah meninggal.
Dalam Islam, doa untuk arwah yang telah meninggal dapat memberikan manfaat baik bagi yang mendoakan maupun yang didoakan, termasuk pengampunan dosa-dosa mereka.
4. Menjaga Hubungan Sosial dan Keluarga
Ziarah kubur dapat menjadi sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan sosial, terutama dalam lingkup keluarga. Melalui kunjungan ini, nilai-nilai kebersamaan, kecintaan kepada keluarga, dan kepedulian terhadap sesama dapat diperkuat.
Dengan memahami dan merasakan hikmah-hikmah ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ziarah kubur dengan niat yang tulus, membawa manfaat spiritual, dan memberikan dampak positif.