Apakah Puasa Qadha dan Puasa Senin-Kamis Bisa Dilakukan Bersamaan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis diperbolehkan menurut mayoritas ulama, tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Dengan semakin dekatnya bulan Ramadan, masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebagian umat Islam, yaitu melaksanakan puasa qadha. Selain itu, terdapat juga amalan sunnah yang dianjurkan, seperti puasa pada hari Senin dan Kamis.
Puasa adalah perisai maka jangan berkata kotor dan berbuat jahil. Jika ada orang yang mengajak bertikai atau mengejek maka ucapkan, 'Aku sedang berpuasa,' dua kali. Dan, demi Dzat yang diriku ada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya minyak misk (kasturi). Ia berpuasa dengan meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku. Puasa adalah untuk-Ku dan Aku yang memberi pahalanya, sedangkan kebaikan dinilai sepuluh kali lipatnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Mengetahui hukum dalam menggabungkan kedua jenis puasa ini sangat penting bagi umat Muslim yang ingin menjalankan ibadah mereka dengan benar.Artikel ini akan membahas secara mendetail tentang puasa qadha dan puasa Senin-Kamis, termasuk hukum terkait penggabungan keduanya.
Perbedaan utama antara puasa qadha dan puasa Senin-Kamis terletak pada status hukumnya. Puasa qadha adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, sedangkan puasa Senin dan Kamis adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Meskipun mayoritas ulama mengizinkan penggabungan kedua puasa ini, penting untuk dicatat bahwa ada sebagian ulama yang memiliki pandangan berbeda.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari Merdeka.com, Kamis (13/2/2025).
Mengenai puasa Qadha dan puasa Senin-Kamis
Puasa Qadha adalah puasa pengganti bagi individu yang tidak melaksanakan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i yang dibenarkan. Kewajiban ini tergolong fardhu, yang berarti hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184:
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." Kewajiban qadha ini bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban ibadah puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan.
Di sisi lain, puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan meskipun tidak wajib.
Rasulullah SAW mendorong umatnya untuk berpuasa pada hari-hari ini, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: "Rasulullah biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari Senin dan Kamis." (HR Ibnu Majah, Tirmidzi, & Nasa'i).
Salah satu keutamaan puasa Senin dan Kamis adalah pada hari-hari tersebut amal perbuatan manusia akan diangkat kepada Allah SWT. Ini menjadi kesempatan yang baik untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Perbedaan Mendasarnya
Perbedaan utama antara puasa qadha dan puasa Senin-Kamis terletak pada status hukumnya. Puasa qadha adalah kewajiban yang harus dilaksanakan, sedangkan puasa Senin dan Kamis adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
Meskipun keduanya berbeda dalam hukum, masing-masing tetap memiliki keutamaan dan pahala di sisi Allah SWT. Selain itu, niat dalam menjalankan puasa juga berbeda; niat puasa qadha ditujukan untuk memenuhi kewajiban, sedangkan niat puasa Senin dan Kamis ditujukan untuk ibadah sunnah.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam waktu pelaksanaannya. Puasa qadha harus dilaksanakan setelah Ramadhan berakhir, sementara puasa Senin dan Kamis dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari tasyrik.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan ibadah. Menggabungkan kedua puasa dengan niat yang benar tidak akan mengurangi pahala masing-masing ibadah, selama tetap mematuhi ketentuan syariat.
Apakah puasa qadha dapat digabungkan dengan puasa Senin-Kamis?
Banyak ulama (jumhur) mengizinkan penggabungan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis. Tidak terdapat dalil yang secara eksplisit melarang penggabungan tersebut. Bahkan, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa seseorang dapat menggabungkan niat puasa.
Cukup dengan berniat untuk puasa qadha, tanpa harus menambahkan niat puasa sunnah Senin-Kamis. Dengan cara ini, pahala dari kedua puasa tersebut tetap akan diperoleh. Hal ini berlandaskan pada prinsip bahwa syariat tidak melarang penggabungan niat antara ibadah wajib dan sunnah. Pendapat ini diperkuat oleh berbagai kitab fikih serta pendapat dari para ulama.
Contohnya, dalam kitab Al-Fiqhu al-Islamiyyu wa Adilatuhu, Wahbah az-Zuhaili menyatakan bahwa jika seseorang menggabungkan dua niat ibadah yang keduanya sunnah, maka kedua niat tersebut sah.
Namun, jika yang digabungkan adalah ibadah fardhu dan sunnah, maka yang sah adalah niat ibadah fardhu. Meskipun demikian, dalam konteks puasa qadha dan puasa Senin-Kamis, jumhur ulama umumnya berpendapat bahwa pahala dari keduanya tetap bisa diperoleh, meskipun niat yang diutamakan adalah untuk qadha.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun jumhur ulama mengizinkan, terdapat sebagian ulama yang memiliki pandangan berbeda. Sebagai contoh, mazhab Zhahiri dan Al-Hasan Al-Bashri mensyaratkan agar puasa qadha dilakukan secara berturut-turut.
Namun, pendapat jumhur ulama lebih kuat dan lebih banyak diikuti. Dalam praktiknya, menggabungkan puasa qadha dengan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis tidak akan mengurangi pahala, asalkan niat utama tetap pada qadha dan memperhatikan hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah ayat 185)
Secara keseluruhan, menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah pada hari Senin dan Kamis diperbolehkan dan tidak akan mengurangi pahala dari kedua puasa tersebut, asalkan niat utama tetap untuk qadha dan memperhatikan hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Apabila terdapat keraguan, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama yang terpercaya.