Diperbolehkan Tidak Sholat Jumat Saat Bepergian? Begini Penjelasan Buya Yahya
Terkadang, ada situasi di mana pria Muslim harus melakukan perjalanan jauh pada hari Jumat.

Setiap muslim laki-laki diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat yang terdiri dari dua rakaat dan diikuti oleh dua khutbah. Kewajiban sholat Jumat ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Bukti kewajiban ini dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, khususnya pada surah Al-Jumu'ah ayat 9.
Dalam ayat tersebut, Allah SWT berfirman:Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah. Tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Jumu'ah: 9).
Selain Al-Qur'an, hadis-hadis nabi juga menjadi dasar pelaksanaan sholat Jumat. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah:
Artinya: "Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh." (H.R. An-Nasa'i dengan sanad yang memenuhi syarat Imam Muslim). Terkadang, ada situasi di mana seorang muslim laki-laki harus melakukan perjalanan jauh pada hari Jumat.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat jika bepergian jauh? Mari kita simak penjelasan dari Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal dengan sebutan Buya Yahya, di bawah ini, dilansir Merdeka.com dari berbagai sumber, Jum'at(31/1/2025).
Penjelasan dari Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat jika mereka sedang dalam perjalanan jauh. Sebagai contoh, perjalanan dari Cirebon menuju Surabaya termasuk dalam kategori ini. Dalam situasi seperti ini, seorang muslim juga diizinkan untuk menjamak atau mengqasar sholatnya.
Namun, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seorang muslim dapat meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur saat dalam perjalanan jauh. Buya Yahya mengungkapkan syarat tersebut sesuai dengan Mazhab Imam Syafi'i.
“Di dalam Mazhab Imam Syafi'i Anda boleh meninggalkan sholat Jumat jika Anda meninggalkan kampung Anda sebelum terbit fajar, sebelum masuk waktu Subuh,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (30/1/2025). “Jika Anda keluar setelah masuk waktu Subuh, dalam Mazhab Syafi'i Anda tetap wajib melakukan sholat Jumat. Mencari (masjid untuk sholat) Jumat di jalan yang Anda temui,” jelas ulama kharismatik yang lahir di Blitar ini.
Selain itu, Buya Yahya juga menambahkan bahwa ada pengecualian jika perjalanan dilakukan bersama rombongan. Dalam hal ini, jika seorang muslim khawatir akan tertinggal dari rombongan, mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Dzuhur yang dijamak.
Apakah Seorang Musafir yang Berada Beberapa Hari Wajib Melaksanakan Sholat Jumat?

Jika seseorang menjadi musafir di kota orang lain dan tinggal selama tiga hari, ia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Menurut Buya Yahya, seorang musafir tidak memiliki kewajiban untuk melakukan sholat Jumat.
"Tapi kalau Anda sudah niat lebih dari empat hari, empat hari bersih utuh di situ (atau) saya niat tinggal seminggu, maka mulai Anda menginjakkan kaki di rumah tersebut Anda sudah wajib sholat Jumat," jelas Buya Yahya.
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa seorang musafir yang berangkat sebelum waktu Subuh tidak wajib sholat Jumat. Namun, jika keberangkatan dilakukan setelah Subuh dan bersama rombongan, ia juga tidak perlu melaksanakan sholat Jumat, tetapi harus menggantinya dengan sholat Dzuhur.
Ketika seseorang menjadi musafir selama tiga hari, ia tidak diwajibkan untuk sholat Jumat. Namun, jika masa tinggalnya melebihi empat hari atau bahkan mencapai satu minggu, maka ia sudah wajib untuk melaksanakan sholat Jumat, meskipun tidak berada di kampung halamannya.
Hal ini menunjukkan bahwa niat dan durasi tinggal di suatu tempat sangat mempengaruhi kewajiban sholat Jumat bagi seorang musafir. Wallahu a'lam.