Apa Itu ICC? Berikut adalah Penjelasan Definisi dan Kewenangannya
ICC adalah lembaga pengadilan permanen yang berfungsi untuk menangani kasus genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) merupakan lembaga hukum yang memiliki peranan signifikan dalam penanganan kejahatan berat di seluruh dunia. Didirikan pada tanggal 1 Juli 2002, pengadilan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan keadilan global di tengah kerumitan hukum internasional yang ada.
Berlokasi di Den Haag, Belanda, ICC memiliki kewenangan untuk menangani kasus-kasus seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Namun, lembaga ini hanya dapat beroperasi jika sistem peradilan nasional di negara tertentu tidak mampu atau tidak mau mengadili kasus-kasus tersebut. Dengan fungsi sebagai pengadilan pelengkap, ICC berkontribusi besar dalam mengatasi kekurangan yang ada dalam hukum internasional.
-
Bagaimana IDI dibentuk? Sampai akhirnya pada 22-25 September 1950 Muktamar pertama Ikatan Dokter Indonesia (MIDI) pun digelar di kawasan Deca Park dan akhirnya diresmikan pada bulan Oktober.
-
Apa arti IDR? IDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah, yaitu mata uang resmi Indonesia.
-
Apa yang diukur oleh ICI? Indeks Modal Intelektual (ICI) merupakan sebuah penelitian yang bertujuan untuk menilai seberapa baik negara-negara dapat memanfaatkan kecerdasan yang dimiliki oleh warganya.
-
Siapa yang menjelaskan tentang IKN? Kali ini, masyarakat diajak melihat lebih dekat tentang berbagai fakta yang ada terkait dengan proses pembangunan IKN dalam program Point of View (POV) bersama Kepala Otorita Nusantara, Bambang Susantono.
-
Apa tujuan utama ICA-CEPA? Terwujudnya ICA-CEPA diharapkan dapat meningkatkan PDB Indonesia hingga USD1.4 miliar, dan ekspor Indonesia ke Kanada diperkirakan akan meningkat sebesar USD851 juta dalam jangka menengah.
-
Dimana kompetisi internasional diadakan? 'Yang kita kirim adalah pemenang pada tahun 2022 dan kompetisi akan berlangsung pada bulan Februari 2024,' kata Ketua HFLA Bali, I Gusti Ngurah Putu Yudy Suardana, Sabtu (25/11) saat acara pengumuman hasil ROTY 2023 di kampus Meditterrania, Bali.
Dalam pembahasan ini, kita akan mengeksplorasi sejarah pembentukan ICC, jenis yurisdiksi yang dimiliki, serta berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugasnya. "Mahkamah Pidana Internasional bertujuan untuk mengakhiri impunitas bagi pelaku kejahatan berat dan memberikan keadilan bagi korban." Dengan demikian, ICC tidak hanya berfungsi sebagai lembaga hukum, tetapi juga sebagai simbol harapan bagi masyarakat internasional dalam menegakkan keadilan dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.
Asal-usul Mahkamah Pidana Internasional
Konsep Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dimulai pada bulan Juli 1998, ketika diadakan Konferensi Diplomatik di Roma. Dalam konferensi tersebut, 120 negara anggota PBB sepakat untuk menandatangani Statuta Roma, yang merupakan fondasi hukum bagi pembentukan ICC. Namun, pengadilan ini baru dapat beroperasi pada 1 Juli 2002, setelah mendapatkan ratifikasi dari 60 negara. Statuta Roma menjadi momen penting dalam perkembangan hukum internasional, karena memberikan landasan hukum untuk menuntut keadilan terkait kejahatan berat. "Statuta Roma adalah langkah besar menuju penghapusan impunitas," ujar seorang pakar hukum internasional. Hingga akhir Desember 2020, sebanyak 123 negara telah bergabung sebagai anggota ICC.
Walaupun ICC mendapatkan dukungan yang luas dari berbagai negara, tidak semua negara sepakat dengan keberadaan lembaga ini. Contohnya, Amerika Serikat memilih untuk tidak menjadi pihak dalam Statuta Roma karena kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kedaulatan hukum domestik mereka. Keputusan ini mencerminkan perbedaan pandangan di antara negara-negara mengenai perlunya pengadilan internasional untuk mengadili kejahatan berat, serta bagaimana hal tersebut berinteraksi dengan sistem hukum nasional. Keberadaan ICC terus menjadi topik perdebatan di kalangan negara-negara anggota PBB, terutama terkait dengan isu-isu kedaulatan dan keadilan global.
Tujuan Utama dari ICC
Pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam hukum internasional. Beberapa tujuan utama dari lembaga ini adalah untuk mewujudkan keadilan di tingkat global, menghapuskan kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan, serta mencegah terulangnya kejahatan berat di masa depan. Sebagai pelengkap sistem hukum nasional, ICC hanya akan mengambil tindakan ketika suatu negara tidak mampu atau tidak mau melaksanakan tanggung jawabnya.
Dalam praktiknya, ICC berperan sebagai instrumen penting untuk mengakhiri konflik dan memperbaiki sistem pengadilan internasional yang ada sebelumnya, seperti tribunal ad hoc untuk kasus Rwanda dan bekas Yugoslavia. Menurut Statuta Roma, fungsi utama dari ICC adalah untuk memastikan bahwa tidak ada kejahatan serius yang terlewatkan dari proses peradilan. Namun, ambisi besar ini sering kali terhambat oleh faktor politik serta kurangnya dukungan dari beberapa negara besar, yang pada akhirnya mengurangi efektivitasnya dalam menegakkan keadilan di seluruh dunia.
Kewenangan dan Yurisdiksi ICC
ICC memiliki kewenangan untuk menangani empat kategori kejahatan, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, perlu dicatat bahwa kewenangan ini terbatas pada kejahatan yang terjadi setelah berlakunya Statuta Roma. Menurut Pasal 5 Statuta Roma, kewenangan ICC juga tergantung pada kerja sama dari negara-negara yang menjadi pihak.
Dalam situasi tertentu, ICC dapat memiliki yurisdiksi di negara yang bukan pihak, jika ada izin melalui resolusi Dewan Keamanan PBB atau berdasarkan deklarasi ad hoc dari negara tersebut. Selama proses penanganan, ICC memastikan hanya kasus-kasus serius yang dapat ditangani di bawah yurisdiksinya. "Kami tidak menggantikan sistem peradilan nasional, tetapi melengkapinya," ungkap seorang pejabat ICC dalam sebuah wawancara mengenai fungsi lembaga ini.
Tantangan yang Dihadapi dalam Penerapan Yurisdiksi
Meskipun ICC berfungsi sebagai pengadilan internasional, institusi ini sering kali menghadapi berbagai kendala dalam menjalankan yurisdiksinya. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya dukungan dari negara-negara besar yang belum meratifikasi Statuta Roma. Selain itu, ICC juga mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti serta saksi dari daerah-daerah yang sedang dilanda konflik. Dalam banyak situasi, pengadilan ini sangat bergantung pada kerjasama dari negara anggota atau organisasi internasional untuk mendapatkan akses yang diperlukan.
Menurut Pasal 17 Statuta Roma, ICC hanya akan mengambil alih suatu kasus jika terbukti bahwa negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau melanjutkan penyelidikan dengan cara yang adil. Hal ini menegaskan bahwa ICC berperan sebagai pengadilan pelengkap yang bertujuan untuk memastikan keadilan internasional. Dengan demikian, peran ICC sangat penting dalam konteks hukum internasional, meskipun terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya.
Pengaruh Global Mahkamah Pidana Internasional
Sejak awal operasionalnya, ICC telah berperan signifikan dalam menangani berbagai kasus kejahatan berat, termasuk kasus yang melibatkan pemimpin militer Uganda dan mantan presiden Sudan, Omar al-Bashir. Putusan yang diambil oleh pengadilan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan, tetapi juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan di masa mendatang.
Meski demikian, kritik terhadap ICC masih terus bermunculan, terutama terkait dengan tuduhan adanya bias terhadap negara-negara di Afrika. Untuk merespons isu tersebut, ICC berupaya untuk memperluas jangkauan yurisdiksinya ke kawasan lain, seperti Asia dan Timur Tengah. Meskipun banyak tantangan yang dihadapi, ICC tetap menjadi simbol penting bagi keadilan global serta merupakan upaya internasional untuk menghilangkan impunitas terhadap kejahatan yang paling serius.
Seperti yang dinyatakan, "Keputusan pengadilan ini tidak hanya berfungsi sebagai keadilan, tetapi juga sebagai pencegahan untuk kejahatan di masa depan." Dengan demikian, ICC berkomitmen untuk terus beroperasi dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada, demi mencapai tujuan utamanya dalam menegakkan hukum internasional.