Daftar Negara yang Menolak dan Mendukung Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh Mahkamah Pidana Internasional
Surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu mendapat dukungan hingga penolakan dari sejumlah negara.
Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan anggota senior Hamas Muhammad Deif.
ICC menyebut ketiga orang itu bertanggung jawab atas kejahatan perang selama dan sesudah peristiwa serangan 7 Oktober ke Israel tahun lalu.
Dalam pernyataannya hari ini, pengadilan yang bermarkas di Belanda itu mengatakan menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai metode peperangan ,dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Putusan tersebut mendapat berbagai reaksi dari para pemimpin negara dunia. Tindakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai negara Uni Eropa (UE) dan Asia.
Namun tak sedikit pula mendapat penolakan dari negara mitra Israel. Siapa saja negara yang ikut bereaksi usai putusan ICC dikeluarkan?
Melansir dari The Jerusalem Post, Jumat (22/11) berikut negara yang menolak dan mendukung putusan ICC.
Amerika Serikat Tolak Putusan ICC
Amerika Serikat (AS) menjadi yang terdepan menolak putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) lewat surat perintah penangkapan Netanyahu menurut juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih.
“Amerika Serikat pada dasarnya menolak keputusan Pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pejabat senior Israel. Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya Jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang menyebabkan keputusan ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.
Joe Biden pun ikut berkomentar dan tetap bersikap dalam memberikan dukungan terhadap Israel.
"Biar saya perjelas sekali lagi: apa pun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan. Tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," ucap Biden.
Argentina Kecam Keputusan ICC
Presiden Argentina, Javier Millei menyampaikan banyak kecaman atas keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah terhadap kepemimpinan Israel.
Sosok yang tengah menjalani proses perpindahan agama ke Yahudi tersebut mengecam keputusan ICC yang meminta agar Benjamin Netanyahi dan Yoav Gallant ditangkap.
“Republik Argentina menyatakan ketidaksetujuannya yang mendalam terhadap keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) baru-baru ini yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant,” ucapnya.
Menurutnya, keputusan ini terkesan menyudutkan Israel yang dianggap mempertahankan diri atas serangan Hamas dan Hizbullah.
“Resolusi ini mengabaikan hak sah Israel. untuk mempertahankan diri dari serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah," salah satu postingan tersebut berbunyi.
Adapun Argentina sendiri masih menjadi mitra Israel dan solid dalam mendukung segala bentuk pertahanan Israel atas Hamas dan Hizbullah.
“Argentina berdiri dalam solidaritas dengan Israel, menegaskan kembali haknya untuk melindungi rakyatnya, dan menuntut pembebasan segera semua sandera. Kami menyerukan komunitas internasional untuk mengutuk tindakan Hamas dan Hizbullah, untuk membela kedaulatan Israel dan bertindak dengan keadilan dan ketidakberpihakan dalam mencari perdamaian abadi di kawasan ini,” lanjutnya.
Uni Eropa dan Asia Dukung Putusan ICC
Perintah penangkapan Benjamin Netanyahu mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah negara di dunia.
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan sebagai ‘markas’ ICC, Belanda siap mengikuti instruksi. Jika Netanyahu atau Gallant mendarat, mereka akan ditangkap.
“Belanda bekerja sama sepenuhnya dengan Pengadilan Kriminal Internasional.”
"Saya menanggapi hal ini dengan sangat serius. Saya tidak bisa berfungsi sebagai Menteri Luar Negeri dengan cara seperti ini. Pembocoran ini akan berdampak pada keamanan saya," kata Caspar Veldkamp.
Senada dengan Belanda, Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan surat perintah penangkapan itu "sesuai dengan undang-undang pengadilan" namun menolak mengatakan apakah mereka akan menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka memasuki negara tersebut.
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengatakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan seorang pemimpin Hamas merupakan langkah yang signifikan dan serius.
"Keputusan ini merupakan langkah yang sangat signifikan," kata Harris.
Meski demikian, Irlandia akan menghormati Pengadilan Kriminal Internasional dan tetap membantu mereka menjalankan tugasnya.
“Irlandia menghormati peran Pengadilan Kriminal Internasional. Siapa pun yang berada dalam posisi untuk membantu Pengadilan Kriminal Internasional dalam menjalankan tugas pentingnya, kini harus melakukan hal tersebut dengan segera,” sambungnya.
Wakil Presiden Komisi Eropa Josep Borrell menekankan bahwa keputusan ICC berlaku untuk seluruh negara anggota Uni Eropa.
“Saya mencatat keputusan @IntlCrimCourt yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Netanyahu, mantan Menteri Gallant, dan pemimpin Hamas Deif,” tulisnya.
“Keputusan ini mengikat semua negara pihak Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota UE.”
Inggris juga menentukan sikapnya untuk menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional, kata juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer.
Pasca pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanannya dan seorang pemimpin Hamas.
“Kami menghormati independensi Pengadilan Kriminal Internasional, yang merupakan lembaga internasional utama untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional,” kata juru bicara tersebut kepada wartawan.
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide mengatakan juga ikut mematuhi putusan tersebut.
"Penting bagi ICC untuk menjalankan mandatnya dengan cara yang bijaksana. Saya yakin bahwa pengadilan akan memproses kasus ini berdasarkan standar tertinggi peradilan yang adil," kata Espen.
Menteri Luar Negeri Swedia Maria Malmer Stenergard mengatakan Swedia dan UE mendukung pekerjaan penting pengadilan dan melindungi independensi dan integritasnya.
Otoritas penegak hukum Swedia memutuskan penangkapan subjek surat perintah ICC di wilayah Swedia, tambahnya.
Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan mengatakan surat perintah penangkapan ICC adalah sebuah langkah yang penuh harapan dan sangat penting dalam mengadili otoritas Israel yang melakukan genosida terhadap warga Palestina.
“Kami akan terus berupaya memastikan hukum internasional diterapkan untuk menghukum genosida,” kata Fidan.
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan keputusan ICC harus dihormati dan dilaksanakan, seraya menambahkan bahwa warga Palestina berhak mendapatkan keadilan.
Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza di Mahkamah Internasional, menyambut baik keputusan ICC.
Perwakilan Afrika Selatan menyebut tindakan ini menandai langkah signifikan menuju keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.