Mantan Imam Masjidil Haram Tegaskan Nabi Muhammad Tak Larang Musik dan Nyanyi
Merdeka.com - Mantan Imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Adil al-Kalbani mengatakan menyanyi, termasuk instrumen musik, telah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Adil al-Kalbani, yang sekarang bekerja di sebuah masjid di Riyadh, menyampaikan sebuah hadis selama wawancara dengan televisi Saudi, jaringan SBC yang mengatakan istri Nabi, Aisyah, pernah bernyanyi dengan dua tetangganya.
Sheikh Kalbani juga menyebut sebuah hadis dimana Nabi Muhammad melihat seorang perempuan dan bertanya kepada Aisyah apakah dia mengenalinya. Saat Aisyah menjawab tidak mengenal perempuan itu, Nabi mengatakan dia adalah "Qena, seorang penyanyi di era kita" dan bertanya apakah dia ingin bernyanyi untuknya.
Sheikh Kalbani menyebut bahwa Nabi datang ke sebuah pernikahan dimana seorang perempuan bernyanyi dan memainkan sebuah daf atau sejenis drum. Pendapat Muslim konservatif, yang biasanya tersebar di Arab Saudi, berpendapat bahwa musik itu haram, atau dilarang.
-
Kenapa Masjidil Haram disebut haram? Haram yang dimaksud di sini bukan berarti seperti haramnya khamr dan babi jika dikonsumsi umat Islam. Akan tetapi disebut Masjidil Haram karena area ini haram dimasuki orang-orang kafir.
-
Bagaimana Masjid Al-Akbar menjaga kerukunan antar umat beragama? Kerja sama dengan pihak gereja antara lain dalam hal parkir. Kalau Idulfitri, parkir di Masjid Al-Akbar tidak cukup, sehingga perlu lokasi parkir cadangan dengan meminjam halaman gereja. Sebaliknya kalau gereja punya acara besar juga bisa pinjam parkir di Masjid Al-Akbar.
-
Di mana Masjidil Haram berada? Masjidil Haram dibangun mengelilingi Ka’bah yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dari seluruh penjuru dunia dalam mengerjakan ibadah salat.
-
Bagaimana Nabi Muhammad melarang meniru kebiasaan orang non-Muslim? Dari Ibnu ‘Umar, Nabi ﷺ bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.' (HR Abu Daud: 4031).
-
Apa yang dimaksud dengan menghormati masjid? Dalam hal ini maksudnya ialah menghormati masjid sebagai tempat ibadah untuk umat Islam. Contohnya seperti tidak berbicara dengan suara tinggi. Selain itu, tidak meremehkan masjid dengan mengomentari hal-hal yang ada di dalamnya dan semacamnya.
-
Kapan Masjid Al-Akbar diresmikan? Kemudian diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 10 November 2000.
Sheikh Kalbani mengeluarkan sebuah fatwa yang membolehkan bernyanyi dan ditarik kembali pada 2010.
"Setelah merenung dan berdiskusi dengan orang-orang yang saya hormati seperti Menteri Urusan Islam, saya sepenuhnya yakin bahwa bernyanyi yang sebelumnya saya tidak perbolehkan itu tidak ada," jelasnya dalam wawancara dengan surat kabar Al-Hayat, dilansir dari laman Alaraby, Kamis (21/11).
Sheikh Kalbani adalah orang kulit hitam pertama yang memimpin salat di Mekkah, demikian diungkapkan New York Times yang mengangkat profilnya.
"Beberapa orang di negara ini ingin semua orang menjadi pengekor," kata Sheik Kalbani dalam profil 2009.
"Ini bukan cara berpikir saya. Anda bisa belajar dari orang yang mau mengkritik, memberikan sudut pandang yang berbeda," tambahnya.
Pada saat penunjukannya sebagai Imam Masjidil Haram, banyak pihak menilai itu sebagai tanda Raja Abdullah saat itu secara pelan ingin mulai liberalisasi kerajaan ultra konservatif itu.
Sepuluh tahun kemudian, bersamaan dengan putra mahkota Pangeran Muhammad bin Salman atau MBS mengambil peran lebih besar dalam urusan kerajaan, undang-undang yang membatasi perempuan dan orang asing di kerajaan itu tampak berkurang.
Pernyataan terbaru Sheikh Kalbani muncul ketika Riyadh terus mengadopsi interpretasi Islam yang "disetujui" oleh negara, meskipun pandangan ini telah ditentang beberapa orang.
Para kritikus mengatakan reformasi MBS tidak ada artinya selama sistem perwalian pria tetap langgeng.
Dalam sebuah video yang diunggah koran Arab News, Sheikh Kalbani mengatakan perempuan dan laki-laki tidak perlu dipisahkan oleh penghalang saat salat di masjid, karena ini tidak dilakukan pada masa Nabi.
Kalbani berpendapat bahwa perempuan Saudi menghadapi pembatasan yang sangat ketat pada masa sekarang ini dan dia menilai itu mengisolasi mereka dari masyarakat yang tidak dilakukan pada masa Nabi Muhammad.
Ulama itu juga pernah menyatakan ulama Syiah itu bid'ah, namun dia mengatakan pendapatnya berubah.
Izinkan Musik di Restoran
Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan surat keputusan mengizinkan musik dimainkan di restoran yang ada di negara tersebut. Aturan ini merupakan serangkaian kebijakan reformis yang dikeluarkan putra mahkota, Pangeran Muhammad bin Salman (MBS).
Demikian disampaikan Kepala Badan Hiburan Umum Arab Saudi (GEA) dan penasihat pengadilan kerajaan, Turki al-Sheikh saat mengumumkan keputusan ini dalam konferensi pers di Riyadh, Selasa (22/1).
"Mulai hari ini, kami akan mengizinkan restoran di kerajaan ini untuk memutar musik dan lagu," jelasnya, dilansir dari The Middle East Eye, Jumat (25/1).
Pada saat peluncuran kalender hiburan 2019, Sheikh menyebut ada belasan agenda yang diharapkan dapat terlaksana tahun ini, seperti balap mobil, pertunjukan sulap dan teater, tayangan permainan televisi, restoran terapung dan bioskop terbuka di 13 lokasi.
Sheikh juga berjanji akan menyelenggarakan pertandingan sepakbola dengan menghadirkan David Beckham dan Zinedine Zidane. Di samping itu direncanakan juga turnamen e-game, pertandingan NBA dan museum lilin Madame Tussauds yang akan memamerkan patung lilin Raja Salman.
Selain itu, pertunjukan lain yang direncanakan Sheikh ialah balap lari banteng seperti di Spanyol dan juga pertunjukan sulap atau sihir, walaupun sihir di negara tersebut dapat dikenai hukuman mati.
"Saya harap perusahaan nasional, bank, pengusaha, artis, dan semua sektor mendukung bersama-sama agenda ini. Ada banyak kesempatan emas," kata Sheikh di hadapan para pangeran, menteri, selebritis, dan ulama. Arab Saudi, lanjutnya, ingin berada di antara 10 besar negara yang menjadi destinasi wisata hiburan dan empat besar di Asia.
Para pejabat sebelumnya mengatakan reformasi ini bertujuan untuk mengalihkan uang yang dihabiskan warga Arab di luar negeri untuk mencari hiburan. Jumlah uang yang dihabiskan warga Arab di luar negeri untuk mencari hiburan yaitu seperempat dari USD 20 miliar.
Kerajaan Arab Saudi tengah berupaya mengubah citranya sebagai kerjaan ultra konservatif dalam rangka memikat wisatawan asing, menciptakan lapangan kerja bagi para pemuda Saudi, dan meningkatkan kualitas hidup di negara di mana bioskop dan konser publik dilarang sampai saat ini.
Pangeran MBS telah mengeluarkan kebijakan yang melonggarkan ruang gerak para perempuan seperti menghapus larangan mengemudi, termasuk juga membatasi kekuasaan polisi agama dan melonggarkan aturan pemisahan gender.
Namun demikian dorongan reformasi juga disertai tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, termasuk penangkapan aktivis hak-hak perempuan, ulama dan intelektual. Pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi Oktober lalu juga telah mencoreng citra negara dan membuat takut calon investor.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaSelain Armand Maulana, ada juga Ustaz Alfie Alfandy memberikan siraman rohani kepada para pengunjung.
Baca SelengkapnyaMUI ingin suara dari masjid bisa didengar banyak orang dengan enak dan indah
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaHabib Jafar tampak bernyanyi di acara pernikahan Nopek Novian. Aksinya pun curi perhatian.
Baca SelengkapnyaKumpulan doa dan adab saat berada di dalam masjid.
Baca SelengkapnyaBacaan tarhim subuh ini bertujuan untuk membangunkan dan mengingatkan umat Islam agar tidak ketinggalan salat subuh.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca Selengkapnya