Lubang tambang di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, tempat 13 pekerja tertimbun longsoran tanah. Sebanyak 13 orang pekerja tambang emas di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Kamis (13/4) siang, terjebak longsoran tanah saat bekerja di lubang tambang berkedalaman 42 meter. Setelah hampir 25 jam terjebak, mereka berhasil dievakuasi oleh Tim Gabungan Basarnas Manado, prajurit TNI AL dan pekerja tambang. Berikut foto-foto evakuasi mereka:
Momen haru evakuasi 13 pekerja tambang terjebak longsor di Minahasa
Minahasa Utara
Para pekerja tambang di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Sulawesi Utara bersiap turun melakukan penggalian longsoran tanah yang menimbun 13 rekan mereka.
Pertemuan haru salah seorang pekerja tambang dengan salah seorang rekannya usai dievakuasi dari dalam lubang tambang berkedalaman 42 meter.
Petugas Basarnas Manado melakukan pendampingan traumatik terhadap 2 orang pekerja tambang, sesaat setelah dievakuasi.
Prajurit marinir TNI AL dan Basarnas Manado mengevakuasi salah seorang pekerja tambang yang terjebak longsoran tanah di lubang tambang berkedalaman 42 meter.
Salah seorang pekerja tambang berhasil dievakuasi dari dalam lubang tambang yang menjebak mereka.
Salah seorang pekerja tambang terlihat masih trauma sesaat setelah dievakuasi dari dalam lubang tambang.
Salah seorang pekerja tambang yang dievakuasi dari dalam lubang tambang emas berkedalaman 42 meter yang menimbun mereka.
Seorang prajurit Marinir TNI AL diterjunkan untuk membantu proses penggalian timbunan longsor yang menimpa 13 pekerja tambang.
Kolaborasi dengan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Pertamina Patra Niaga mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor pertambangan.
Baca SelengkapnyaSatu per satu, pemerintah mengambil alih pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dimulai dari Blok Mahakam.
Baca SelengkapnyaKota ini bahkan menjadi kota paling miskin di negaranya.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur Kalimantan Timur, dalam kunjungannya ditemani oleh perangkat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
Baca SelengkapnyaDengan menjalankan pertambangan berkelanjutan, perseroan mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam konteks yang lebih luas.
Baca SelengkapnyaPuluhan penambang dilaporkan hilang dan saat ini masih berlangsung operasi penyelamatan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaProporsi pengadaan barang dan jasa bersumber dari pemasok lokal dan nasional mencapai 97 persen dari total pengadaan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Bahlil tidak mengungkapkan waktu penyerahan kelola bekas lahan tambang tersebut kepada Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah membentuk dua perusahaan dalam pengelolaan tambang. Dua perusahaan itu akan menggandeng sejumlah ahli untuk mengelola tambang.
Baca Selengkapnyalokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC), perusahaan yang tergabung dalam Bakrie Group.
Baca Selengkapnya