Sebanyak 18 kelompok terbang (kloter) jemaah haji Indonesia dari berbagai embarkasi akan kembali ke Tanah Air pada Selasa (4/7/2023). Pemulangan perdana jemaah haji Indonesia ini akan melalui Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air Mulai 4 Juli
Jemaah Haji Indonesia
Pemulangan dilakukan sesuai jadwal setelah para jemaah menyelesaikan rangkaian tawaf ifadah dan tawaf wada.
"Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi jemaah di hotel masing-masing, dilanjutkan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air Zamzam," terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya.
Disampaikan Fauzin, jemaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air pada 4 Juli 2023 besok berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter).
Fauzin mengatakan, jemaah yang akan kembali ke Tanah Air, setelah menyelesaikan Tawaf Ifadah agar memastikan dirinya sudah melaksanakan Tawaf Wada. Tawaf Wada' adalah tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.
"Tawaf Wada' hukumnya wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada' hukumnya sunnah," ujar dia.
Ditambahkan Fauzin, kewajiban Tawaf Wada' gugur dan tidak dikenakan dam,bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.
Kepada jemaah, ia mengimbau agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya. Dikatakan Fauzin, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
"Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor," sebutnya. "Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan Air Zamzam," imbuh dia.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aprozi Alam mempertanyaan Nasaruddin peraturan presiden soal pelaksaan ibadah haji
Baca SelengkapnyaAplikasi ini bertujuan untuk menghadirkan layanan terbaik bagi jemaah haji dengan sistem yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan.
Baca SelengkapnyaNasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.
Baca SelengkapnyaForum yang berlangsung atas kerja sama dengan BI ini menjadi platform strategis untuk membahas pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan efektif.
Baca SelengkapnyaDi sana, mereka mendapatkan gaji sekitar 9 hingga 10 juta rupiah dengan bekerja sebagai karyawan.
Baca SelengkapnyaSyahnaz Sadiqah masih dalam tahap belajar untuk terus tampil berhijab.
Baca SelengkapnyaCak Nanto menilai diperlukan kajian yang mendalam apabila pemerintah baru akan membentuk kementerian khusus haji.
Baca SelengkapnyaMengetahui cara daftar dan syarat yang diperlukan adalah langkah awal bagi siapa saja yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyentil Menag Yaqut yang kembali absen di rapat evaluasi haji.
Baca SelengkapnyaRazilu mengatakan, terdapat tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah.
Baca SelengkapnyaHaji plus merupakan program pelaksanaan ibadah haji yang diorganisir oleh badan penyelenggara ibadah haji khusus.
Baca SelengkapnyaDari serangkaian rapat yang digelar, Menteri Agama Cholil Qoumas belum bisa hadir memenuhi undangan rapat.
Baca Selengkapnya