Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa Sumbawa Barat Geruduk Kantor OJK Tuntut Mafia Tambang PT AMNT
Demo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Massa yang tergabung dalam AMANAT Sumbawa Barat membawa spanduk dan poster tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa terkait pelanggaran pengelolaan tambang batu hijau yang diakuisisi oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (20/3/2023). Dalam aksinya, massa menuntut Dewan Komisioner OJK dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan telaah khusus terhadap rencana permohonan Initial Publik Offering (IPO) PT AMNT serta tidak memberikan persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham hingga seluruh proses laporan pengaduan AMANAT selesai dan inkrah.
Lalu lintas truk angkutan material proyek pembangunan di wilayah Pantura, Kabupaten Tangerang memicu kemarahan warga.
Baca SelengkapnyaNamun dalam perjalanan dicegah sejumlah aparat kepolisian, dan aksi pun dilakukan berjarak sekira 200 meter dari Markas Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKolaborasi dengan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Pertamina Patra Niaga mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor pertambangan.
Baca SelengkapnyaSatu per satu, pemerintah mengambil alih pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dimulai dari Blok Mahakam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 M naik penyidikan
Baca SelengkapnyaKota ini bahkan menjadi kota paling miskin di negaranya.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur Kalimantan Timur, dalam kunjungannya ditemani oleh perangkat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
Baca SelengkapnyaAksi ini bakal digelar di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.
Baca SelengkapnyaDengan menjalankan pertambangan berkelanjutan, perseroan mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam konteks yang lebih luas.
Baca SelengkapnyaPuluhan penambang dilaporkan hilang dan saat ini masih berlangsung operasi penyelamatan.
Baca SelengkapnyaKoordinator Aksi Hakim PN Makassar, Sibali mengatakan, aksi yang dilakukan oleh seluruh hakim sebagai bentuk solidaritas.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca Selengkapnya