Ratusan Massa Unjuk Rasa Depan KPK Desak Usut Tuntas soal Denda Impor Beras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 M naik penyidikan
Massa tergabung dalam Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menggelar unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Ratusan massa itu mendesak pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi .
"Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menagih janji KPK untuk mentersangkakan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras," kata Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto di lokasi.
Hari mengungkapkan, aksi tersebut menagih janji dan mempertanyakan tindaklanjut KPK soal penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret Arief Prasetyo Adi.
"Kehadiran Studi Demokrasi Rakyat (SDR) didepan gedung KPK RI pada hari ini adalah menagih janji KPK RI yang pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK RI Tessa Mahardika dan tindaklanjut laporan SDR yang diterima KPK RI," ungkap Hari.
Dalam aksi tersebut, Hari berharap, agar Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari posisi Kepala Bapanas RI.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga anti-rasuah tersebut dikabarkan mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar, Rabu (21/8).
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.