Pengamat politik Effendi Gazali (bawah kanan) sebagai pemohon dalam sidang putusan atas uji materi Undang-undang (UU) No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/1). Uji materi ini diajukan Effendi Gazali sebagai representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
Sidang uji materi UU No 42 Tahun 2008 Pilpres di Gedung MK
Mahkamah Konstitusi
Suasana saat sidang putusan atas uji materi Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1). Dalam uji materi tersebut, Effendi Gazali mengajukan pasal 3 ayat (5), pasal 9, pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 113 UU Pilpres.
Para wartawan beramai-ramai minta keterangan Effendi Gazali usai mengikuti sidang putusan atas uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Effendi Gazali memberikan keterangan kepada wartawan terkait sidang putusan atas uji materi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1).
Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaTidak ada anggaran khusus Pilpres di Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaMahfud secara terbuka kini berani mengkritik Jokowi tidak lagi hanya sistem.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan menolak permohonan karena dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Selengkapnya