Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akad adalah Perjanjian Tertulis, Berikut Jenisnya Menurut Hukum Islam

Akad adalah Perjanjian Tertulis, Berikut Jenisnya Menurut Hukum Islam ilustrasi uang. www.usatoday.com

Merdeka.com - Kita semua pasti pernah mendengar kata akad dalam kehidupan sehari-hari, yang paling banyak didengar mungkin pada saat acara pernikahan. Namun sebenarnya apa yang dimaksud akad itu sendiri masih banyak orang yang belum benar-benar memahami maknanya. Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, menyatukan. Bisa pula berarti kontrak (perjanjian yang tercatat.

Hal yang paling penting bagi terjadinya akad adalah adanya ijab dan qabul. Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara. Maka dari itu, dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.

Dalam hal pembagian akad, ada beberapa jenis akan yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing. Kemudian bagaimana sebenarnya akan di mata hukum Islam. Berikut ini informasi mengenai akad adalah perjanjian tertulis, beserta jenisnya menurut hukum Islam telah dirangkum dari library.walisongo.ac.id:

Pengertian Akad Menurut Para Ahli

1. Menurut az Zarqa

Menurut az Zarqa dalam pandangan syarak, suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati.

Oleh sebab itu, untuk menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan kabul.

2. Menurut Fuqaha

Menurut fuqaha akad memiliki dua pengertian yakni umum dan khusus. Pengertian umum lebih dekat dengan pengertian secara bahasa dan pengertian ini yang tersebar di kalangan fuqaha malikiyyah, syafi'iyyah dan hanabillah yaitu setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseorang untuk melakukannya baik muncul dengan kehendak sendiri seperti wakaf, ibra' (pengguguran hak) talak, dan sumpah.

Maupun membutuhkan dalam menciptakannya seperti jual-beli dan sewa-menyewa. Adapun pengertian khusus yang dimaksud di sini ketika membicarakan teori akan adalah hubungan antara ijab efek terhadap objek.

Rukun-Rukun Akad

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha berkenaan dengan rukun akad menurut jumhur fuqaha rukun akad terdiri atas:

  • Aqid yaitu orang yang berakad (bersepakat)
  • Ma'qud'alaih merupakan benda-benda yang diakadkan, seperti benda yang ada dalam transaksi jual-beli.
  • Maudhu'al-'aqd yakni tujuan pokok dalam melakukan akad.
  • Shigat al-'aqd yang terdiri dari ijab qabul.
  • Jenis-Jenis Akad

    Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:

    1. Berdasarkan Ketentuan Syara’

  • Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Akad yang memenuhi rukun dan syarat maka akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih.
  • Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Dengan demikian, akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Dalam hal ini ulama hanafiyah membedakan antara akad fasid dan akad batal, di mana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan, akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti menjual narkoba, miras dan lain-lain.
  • 2. Berdasarkan Penamaannya

  • Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai, dam lain-lain.
  • Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  • 3. Berdasarkan Zatnya

  • Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya.
  •  Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan, seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya
  • (mdk/nof)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
    Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam

    Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.

    Baca Selengkapnya
    Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat
    Cara Rujuk Talak 2 dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat

    Rujuk talak 2 adalah proses penting dalam hukum perkawinan Islam yang memungkinkan pasangan suami istri untuk memperbaiki hubungan setelah perceraian kedua.

    Baca Selengkapnya
    Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
    Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

    Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

    Baca Selengkapnya
    Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya
    Rukun Nikah dalam Islam, Lengkap Beserta Syarat-syarat Sahnya

    Pernikahan adalah ikatan atau kesepakatan janji yang dilaksanakan dua orang untuk meresmikan hubungan perkawinan.

    Baca Selengkapnya
    Doa Pernikahan Latin dan Artinya untuk Pengantin, Bawa Berkah di Momen Spesial
    Doa Pernikahan Latin dan Artinya untuk Pengantin, Bawa Berkah di Momen Spesial

    Doa pernikahan memiliki peran penting sebagai pijakan spiritual yang membawa keberkahan di setiap langkah pengantin baru.

    Baca Selengkapnya
    Kumpulan Doa untuk Pengantin sesuai Sunnah, Lengkap dengan Arti
    Kumpulan Doa untuk Pengantin sesuai Sunnah, Lengkap dengan Arti

    Dalam Islam, terdapat kumpulan doa untuk pengantin, mulai dari pemberian selamat, ketika akad, hingga kehidupan setelah selesai pernikahannya.

    Baca Selengkapnya
    Doa Undangan Pernikahan dalam Islam yang Sering Digunakan
    Doa Undangan Pernikahan dalam Islam yang Sering Digunakan

    Undangan pernikahan Islam tidak hanya berisi tanggal, lokasi, dan nama mempelai yang akan menikah, tapi juga biasa diisi dengan doa yang berasal dari Quran.

    Baca Selengkapnya
    Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari
    Arti Muamalah Beserta Pengertian dan Jenisnya, Menarik Dipelajari

    Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.

    Baca Selengkapnya
    Doa Lamaran dalam Islam, Perlu Diamalkan Pasangan Muslim
    Doa Lamaran dalam Islam, Perlu Diamalkan Pasangan Muslim

    Doa lamaran adalah salah satu langkah awal yang menunjukkan niat baik dan keikhlasan dari kedua belah pihak yang ingin menjalin hubungan pernikahan.

    Baca Selengkapnya
    Doa Pengantin Baru Latin dan Artinya, Mohon Berkah Kebaikan
    Doa Pengantin Baru Latin dan Artinya, Mohon Berkah Kebaikan

    Terdapat beberapa bacaan doa yang dapat diamalkan pengantin baru.

    Baca Selengkapnya
    Taaruf Maksud & Tujuannya dalam Agama Islam, Ketahui Tahapannya
    Taaruf Maksud & Tujuannya dalam Agama Islam, Ketahui Tahapannya

    Singkatnya, taaruf merupakan tahapan perkenalan antara seorang wanita dan laki-laki yang bukan mahram.

    Baca Selengkapnya
    Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
    Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

    Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

    Baca Selengkapnya