Akad adalah Perjanjian Tertulis, Berikut Jenisnya Menurut Hukum Islam

Merdeka.com - Kita semua pasti pernah mendengar kata akad dalam kehidupan sehari-hari, yang paling banyak didengar mungkin pada saat acara pernikahan. Namun sebenarnya apa yang dimaksud akad itu sendiri masih banyak orang yang belum benar-benar memahami maknanya. Kata akad berasal dari bahasa Arab yang berarti membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, menyatukan. Bisa pula berarti kontrak (perjanjian yang tercatat.
Hal yang paling penting bagi terjadinya akad adalah adanya ijab dan qabul. Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara. Maka dari itu, dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.
Dalam hal pembagian akad, ada beberapa jenis akan yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing. Kemudian bagaimana sebenarnya akan di mata hukum Islam. Berikut ini informasi mengenai akad adalah perjanjian tertulis, beserta jenisnya menurut hukum Islam telah dirangkum dari library.walisongo.ac.id:
Pengertian Akad Menurut Para Ahli
1. Menurut az Zarqa
Menurut az Zarqa dalam pandangan syarak, suatu akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri tersebut sifatnya tersembunyi dalam hati.
Oleh sebab itu, untuk menyatakan kehendak masing-masing harus diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu disebut dengan ijab dan kabul.
2. Menurut Fuqaha
Menurut fuqaha akad memiliki dua pengertian yakni umum dan khusus. Pengertian umum lebih dekat dengan pengertian secara bahasa dan pengertian ini yang tersebar di kalangan fuqaha malikiyyah, syafi'iyyah dan hanabillah yaitu setiap sesuatu yang ditekadkan oleh seseorang untuk melakukannya baik muncul dengan kehendak sendiri seperti wakaf, ibra' (pengguguran hak) talak, dan sumpah.
Maupun membutuhkan dalam menciptakannya seperti jual-beli dan sewa-menyewa. Adapun pengertian khusus yang dimaksud di sini ketika membicarakan teori akan adalah hubungan antara ijab efek terhadap objek.
Rukun-Rukun Akad
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha berkenaan dengan rukun akad menurut jumhur fuqaha rukun akad terdiri atas:
Jenis-Jenis Akad
Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:
1. Berdasarkan Ketentuan Syara’
2. Berdasarkan Penamaannya
3. Berdasarkan Zatnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya