Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Dengan konvensi ini, diharapkan manusia tidak lagi memandang seseorang hanya dari warna kulit atau etnisnya.
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Pada 21 Desember 1965, dunia menyaksikan sebuah tonggak sejarah dalam upaya menghapus diskriminasi rasial di semua lapisan masyarakat. Pada hari itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bulat mengadopsi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), menandai komitmen bersama untuk membangun dunia yang adil, setara, dan bebas dari prasangka rasial.
merdeka.com
-
Kapan Hari Toleransi Internasional diperingati? 16 November diperingati sebagai Hari Toleransi Internasional.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Kapan Hari Keberagaman Usia Internasional dirayakan? Beberapa tahun pertama acara ini dirayakan di awal tahun, tetapi pada tahun 2024, perayaannya dipindahkan ke akhir September, tepatnya pada tanggal 24.
-
Kapan diskriminasi warna kulit muncul? Diskriminasi warna kulit tersebut berkembang seiring dengan kolonialisme.
-
Kapan Hari Komunikasi Damai Internasional diperingati? Hari Komunikasi Damai Internasional (International Day for Peaceful Communication) diperingati setiap tanggal 7 Oktober dengan tujuan untuk mempromosikan pentingnya komunikasi yang damai dan saling menghormati di seluruh dunia.
-
Bagaimana Surat Al Hujurat ayat 13 menghapuskan diskriminasi? Ayat inilah yang digunakan Rasulullah SAW untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi. Dalam khutbah fathu Makkah, sebelum menyampaikan surat Al Hujurat ayat 13 ini beliau bersabda:'Hai manusia, sesungguhnya Allah telah melenyapkan dari kalian keaiban masa jahiliyah dan tradisinya yang selalu membangga-banggakan orang tua.
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial. Bertujuan untuk menetapkan norma-norma universal dalam perlindungan hak asasi manusia, ICERD menjadi dasar bagi pembangunan masyarakat yang menghormati keberagaman dan menghilangkan segala bentuk ketidaksetaraan berbasis ras.
Dengan fokus pada penghapusan diskriminasi rasial di berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, pendidikan, dan sosial, ICERD menggarisbawahi pentingnya kesetaraan di antara semua individu tanpa memandang warna kulit atau asal usul etnis.
Tentang ICERD
ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), atau Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial adalah sebuah konvensi hak asasi manusia yang bertujuan untuk menghapuskan diskriminasi ras dan meningkatkan pengertian antara semua ras.
Konvensi ini ditandatangani oleh 88 negara pada tahun 1965 dan mulai berlaku pada tahun 1969. Konvensi ini juga memiliki mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsipnya.
Konvensi ini mengakui bahwa diskriminasi ras adalah suatu bentuk penindasan yang melanggar martabat dan hak-hak manusia, serta mengganggu perdamaian dan keamanan dunia. Konvensi ini juga menegaskan bahwa semua orang berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan ras, warna kulit, atau asal usul etnik. Konvensi ini juga melarang segala bentuk kebencian dan pengkriminalan terhadap orang-orang berdasarkan ras atau etnis.
4 Bagian ICERD
Konvensi ini memiliki empat bagian utama, yaitu:
- Bagian pertama: Pembukaan, yang menjelaskan latar belakang, tujuan, dan ruang lingkup konvensi ini.
- Bagian kedua: Pengertian Diskriminasi Rasial, yang mendefinisikan diskriminasi rasial sebagai suatu bentuk penindasan yang dilakukan oleh satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya berdasarkan perbedaan ras atau etnis.
- Bagian ketiga: Pengertian Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang mendefinisikan penghapusan diskriminasi rasial sebagai suatu proses sosial dan politik yang melibatkan perubahan sikap, perilaku, dan sistem hukum masyarakat.
- Bagian keempat: Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, yang menetapkan mekanisme untuk menerima dan menindaklanjuti laporan atau gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pelanggaran konvensi ini.
Konvensi ini telah diterapkan oleh beberapa negara dengan cara menyusun undang-undang nasional atau daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsipnya.
Beberapa contoh negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Australia, dan Amerika Serikat. Namun, masih banyak negara-negara lain yang belum meratifikasi konvensi ini atau belum memenuhi kewajiban-kewajiban mereka sebagai anggota konvensi.
merdeka.com
Apa Itu Diskriminasi Rasial?
Diskriminasi rasial adalah suatu bentuk penindasan yang dilakukan oleh satu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya berdasarkan perbedaan ras atau etnis. Diskriminasi rasial dapat berupa sikap, tindakan, atau kebijakan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi individu berdasarkan ras mereka. Contoh dari diskriminasi rasial adalah:
- Mengolok-olok, menghina, atau mengejek orang lain karena warna kulit, bentuk tubuh, atau asal usul mereka.
- Menolak pemberian layanan publik, pendidikan, pekerjaan, atau hak politik kepada orang lain karena ras mereka.
- Melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap orang lain karena ras mereka.
- Membuat undang-undang, peraturan, atau kebijakan yang diskriminatif terhadap orang lain karena ras mereka.
Diskriminasi rasial adalah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Diskriminasi rasial dapat menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat yang menjadi korban maupun pelaku.
merdeka.com
Dampak negatif tersebut antara lain adalah:
- Menurunnya rasa percaya diri dan harga diri individu.
- Meningkatnya stres, depresi, dan gangguan mental pada individu.
- Membuat individu merasa tidak dihargai dan tidak diakui sebagai warga negara yang setara.
- Membuat masyarakat menjadi intoleran dan bermusuhan dengan kelompok lain.
- Mengganggu perdamaian dan keamanan sosial.
Peran ICERD
Peran Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dalam mengatasi diskriminasi rasial adalah sebagai berikut:
- Konvensi ini memberikan landasan hukum dan moral bagi negara-negara anggotanya untuk melindungi hak asasi manusia dan martabat semua orang tanpa membedakan ras, warna kulit, atau asal usul etnik
- Konvensi ini memberikan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pelanggaran konvensi ini. Konvensi ini juga memberikan bantuan teknis dan finansial kepada negara-negara anggotanya untuk menerapkan konvensi ini secara efektif
- Konvensi ini mendorong negara-negara anggotanya untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial yang terjadi dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, dan lain-lain
- Konvensi ini menjadi inspirasi bagi negara-negara lain yang belum meratifikasi konvensi ini untuk melakukannya. Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini juga harus memastikan bahwa konvensi ini diimplementasikan secara konsisten dan komprehensif oleh semua pihak yang terkait