4 Rekomendasi KASN untuk Anies, ini yang terjadi bila tak dijalankan

Merdeka.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai tindakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberhentikan empat wali kota dan belasan pejabat tinggi DKI telah melanggar prosedur. Sebelumnya, mereka yang diberhentikan Anies melapor ke KASN.
"KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Ketua KASN, Sofyan Effendi dalam keterangannya yang dikutip dari website resmi KASN, Sabtu (28/7).
Surat itu ditandatangani pada Kamis, 27 Juli kemarin. Atas pelanggaran tersebut, KASN memberikan empat rekomendasi. Salah satunya, agar mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.
Dikatakan Sofyan, jika rekomendasi itu tak dijalankan Anies, tentu ada konsekuensi yang diterima.
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 junto Pasal 61,67 dan 76 UU no 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Dia pastikan, KASN tak tebang milih dalam memberikan rekomendasi dan sanksi yang melakukan pelanggaran. Sebagai bukti, banyak kepala daerah yang juga mendapatkan rekomendasi serupa.
"Rekomendasi semacam ini juga telah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh kepala daerah lainnya di Indonesia," tegasnya.
Atas pelanggaran Anies tersebut, KASN memberikan empat rekomendasi.
1. Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para pejabat pimpinan tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1000 tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula.
2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja, bukti-bukti itu dapat disampaikan ke KASN.
3. Penilai kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah 1 tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
4. Evaluasi penilaian hasil kerja harus dibuat secara lengkap dan tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya