Artis Rio Reifan Positif Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu hingga Obat Keras
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan beragam jenis narkotika dari tangan Rio sebagai barang bukti
Rio telah dinyatakan positif narkotika jenis sabu
Artis Rio Reifan Positif Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu hingga Obat Keras
Publik figur bernama Rio Reifan (RR) harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Akibat ulahnya yang kelima kalinya terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut kalau Rio telah dinyatakan positif narkotika jenis sabu. Sebagaimana, hasil dari tes urine yang telah dilakukan petugas usai menangkap, Jumat (26/4) lalu.
“Iya (sudah di tes urine) positif Sabu,” kata Syahduddi saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selain itu, lanjut Syahduddi, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil mengamankan beragam jenis narkotika dari tangan Rio sebagai barang bukti. Dengan masih memeriksa artis tersebut, sebagai terduga pemakai.
“Ada sabu, ekstasi dan obat keras. Benar (masih diperiksa)” ucap Syahduddi.
Sementara terkait penangkapan ini juga telah dibenarkan Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terkait penangkapan Rio atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sudah cek ke Kasatreskrim (kayaknya Kasat resnarkoba) Polres Jakbar benar sdr RR diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Mohon waktu sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Ade Ary.
Atas penangkapan ini, Ade Ary menegaskan pihaknya sesuai Intruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto telah sepakat untuk bekerjasama memberantas, menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan narkoba
“Apabila mendapatkan informasi dugaan penyalahgunaan bisa menghubungi 110. bapak Kapolri sudah menyiapkan nomor 110 bapak Kapolda Metro Jaya mengingatkan kaki dan jajaran untuk mensosialisasikan agar masyarakat mudah menghubungi polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, nama pesinetron Rio Reifan bukan orang baru lagi dalam kasus narkoba. Sebab, dirinya telah beberapa kali diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tercatat, Rio pernah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu pada tahun 2015. Atas kepemilikan barang haram tersebut, ia divonis hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Tak lama setelah itu, ia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada Agustus 2017. Dalam penangkapan untuk kedua kalinya, Rio Reifan terciduk atas kepemilikan sabu dan kemudian mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal.
Usai menjalani hukuman selama sembilan bulan sejak Agustus 2017, pada Agustus 2019, Rio kembali berurusan dengan hukum dan bebas karena mendapat asimilasi pada Desember 2020. Dengan demikian, ditangkapnya Rio pada Jumat (26/4/2024) ini menjadi kelima kalinya Rio terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Terlepas dari penangkapan di tahun 2021, sebelumnya Rio sempat mengaku kapok setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017 lalu lantaran sudah dua kali mendekam di hotel prodeo.
"Yang pertama saya juga bilang kapok, tapi masuk lagi. Kalau yang kedua ini saya enggak mau bilang kapok," kata Rio.