Beda Gaya Ammar Zoni saat Dipamerkan Polisi, Dulu Masih Bisa Senyum Sekarang Diam Terpuruk
Total Ammar Zoni sudah ditangkap tiga kali oleh polisi terkait kasus narkoba
Total Ammar Zoni sudah ditangkap tiga kali oleh polisi terkait kasus narkoba
Beda Gaya Ammar Zoni saat Dipamerkan Polisi, Dulu Masih Bisa Senyum Sekarang Diam Terpuruk
Ammar Zoni hari ini muncul kehadapan publik untuk pertama kalinya usai ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Jakbar terkait penyalahgunaan narkoba di apartement kawasan BSD, Tanggerang pada Selasa, (12/12) malam.
Baru dua bulan menghirup udara bebas, suami dari Irish Bella itu kembali konsumsi narkoba untuk ketiga kalinya.
Saat ditampilkan kepada publik pada konfrensi pers yang digelar oleh Polres Metro Jakbar, Jumat (15/12). Ia terlihat lesu dan penampilannya semerawut.
Ia memasuki ruangan konpres bersama dengan pemasok narkobanya berinisial AH yang juga menggunakan baju tahanan berwarna hijau serta tangan yang di borgol.
Selama dihadapkan pada publik Ammar hanya tertunduk dan menutpi wajahnya dengan masker berwarna hitam. Sejak menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (14/12) lalu, ia masih diam seribu bahasa.
Berbeda dengan penangkapannya yang kedua Ammar Zoni yang justru sering memberikan senyuman ketika dihadapkan kepada publik, kini hanya tertunduk dan bungkam.
Pada konfrensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/03) lalu, ia sempat meminta maaf kepada istrinya Irish Bella serta keluargnya dan mengakui dirinya bersalah telah melakukan perbuatan tersebut untuk kedua kalinya.
“Pertama-tama saya mau minta maaf pada istri saya, saya minta maaf pada keluarga saya. Saya minta maaf pada masyarakat semuanya yang sudah kecewa sama saya," ucap Ammar Zoni sambil terisak dikutip dari merdeka.com.
“Tapi sekaligus saya cukup memberanikan diri saya untuk di depan media semuanya, mengakui. Saya dikenal dengan prestasi saya, begitupun saya dikenal dengan kesalahan yang saya perbuat. Dan saya tidak takut mengakui bahwa saya salah,"
kata Ammar kala itu.
merdeka.com
Seperti tak benar-benar menyesali perbuatannya, kini Ammar kembali ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.
“Terhadap para tersangka terjerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah ditambah sepertiga,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di kantornya.