Diperiksa Polisi, Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Jelaskan Proses Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Namun Prasetyo mengaku tidak tahu menahu mengenai lahan dijadikan rusun di Cengkareng tersebut.

Mantan Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Prasetyo mengaku diperiksa selama 2,5 jam dan dicecar penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri 6 hingga 7 pertanyaan.
"6 atau 7 pertanyaan gitu," kata Prasetyo di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2).
Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeretnya hingga diperiksa penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri itu berawal ketika dirinya menduduki kursi di DPRD Jakarta. Saat itu, ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembelian lahan di Cengkareng senilai Rp668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Lahan yang rencananya akan dibangun rusun tersebut telah disepakati seharga Rp14,1 juta per meter.
Namun Prasetyo mengaku tidak tahu menahu mengenai lahan dijadikan rusun di Cengkareng tersebut. Menurut Prasetyo, pengadaan lahan rusun Cengkareng diatur dalam peraturan gubernur bukan peraturan daerah.
Laporan BPK
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya permasalahan lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
"Di sini juga temuan BPK langsung saya buat pansus, kebetulan saat itu diketuai oleh almarhum mas Gembong," ucap Prasetyo.
Rencana lahan tersebut akan tetap dibeli dengan menggunakan APBD 2015 Jakarta. Namun terjadi deadlock alias tidak tercapainya kesepakatan antara DPRD dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kala itu sebagai Gubernur Jakarta.
Prasetyo melanjutkan Kemendagri yang sempat menggagas upaya mediasi sebenarnya memberi waktu 7 hari untuk Pemprov DKI Jakarta dan DPRD membahas RAPBD 2015.
Ahok saat itu tak mau kompromi dengan DPRD, hingga akhirnya memutuskan APBD sepenuhnya dibahas dan disahkan eksekutif menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015.
Pada akhirnya, permasalahan pembelian lahan itu berujung DPRD Jakarta membentuk pansus Aset yang diketuai Gembong Warsono.