Polisi Selesai Periksa Eks Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi atas Korupsi Rusun Cengkareng, Ini Hasilnya
Polisi memeriksa mantan ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi Rusun Cengkareng

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) memeriksa mantan ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi Rusun Cengkareng, Jakarta, pada Senin (17/2) lalu.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Prasetyo itu dilakukan terkait dengan perencanaan anggaran.
"Pemeriksaannya itu terkait dengan perencanaan anggaran dan ada yang kita klarifikasi terkait dengan keterangan Pak Rudi tersangka memberikan sesuatu, nah itu akan kita tindaklanjuti," kata Cahyono kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/3).
Prasetyo Edi yang mengaku tidak mengetahui perkara tersebut atau tidak ada keterlibatan dirinya, Cahyono mengaku akan mendalaminya terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat, kan tentu keterangannya beliau seperti itu mendalilkan, nanti kita lihat apakah ada fakta lain yang menambah kekuatan penyampaian beliau," ujarnya.
Prasetyo Edi kemungkinan akan diperiksa kembali untuk pendalaman perkara tersebut. "Kalau ada fakta yang bertentangan pasti akan kita panggil, akan kita klarifikasi lagi," ucapnya.
Dalam perkara ini, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Cukup, Ahok sudah diperiksa. Sudah lama, kita periksa," pungkasnya.
Konstruksi Kasus
Sebelumnya, Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Mabes Polri menggagendakan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus korupsi rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Prasetyo Edi dipastikan hadir pada hari ini sebagai saksi dari kasus tersebut.
"Sementara belum ada perubahan, menurut hasil komunikasi dengan penyidik, beliau janji akan hadir sekira pukul 10.00 WIB," ucap Wadirtipikor Polri, Kombes Pol Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
Kasus korupsi yang menyeret Prasetyo Edi sudah bergulir sejak 2016 lalu. Saat itu, ruang kerja politisi PDI Perjuangan itu pernah digeledah penyidik Mabes Polri. Kini kasus itu kembali diusut setelah ada keterangan salah seorang saksi yang menyebut nama Prasetyo Edi.
Hanya saja, sejak ruang kerja Prasetyo Edi digeledah, kasus tersebut tidak ada kejelasan lagi lantaran ada pihak terkiat yang mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali dan membuat kekalahan di pihak Mabes Polri.
Kasus pengadaan lahan rusun di Cengkareng itu pada akhirnya kembali diusut setelah Mabes polri menemukan adanya dua alat bukti baru terkait perkara tersebut.