DPRD DKI resmi berhentikan Ahok dan usulkan Djarot jadi Gubernur
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2017-2022, Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno. Selain itu mereka juga mengumumkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"DPRD telah menerima surat keputusan KPU DKI 95/KTPS/ tertanggal 5 Mei 2017. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menetapkan Anies-Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih 2017-2022," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Yuliadi di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Selain itu, dia mengungkapkan, agenda kedua yang akan dibahas adalah untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena memutuskan memberhentikan menggunakan Undang-Undang Pilkada, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diusulkan untuk dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif hingga 15 Oktober 2017.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Kapan putaran kedua Pilkada DKI 2017? Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 mempertemukan dua pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, serta Basuki Tjahaja Purnama bersama Djarot Saiful Hidayat.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Kapan masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berakhir? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal habis masa jabatan pada 17 Oktober 2024.
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
"Sesuai surat Kemendagri Nomor 121 tanggal 26 Mei 2017, disampaikan usulan pengangkatan saudara Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa jabatan 2012-2017," ujarnya.
Usai pembacaan pengumuman tersebut, beberapa fraksi mengajukan interupsi terkait surat pengunduran diri Ahok. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai pimpinan sidang meminta semua tenang, karena semua akan diakomodir.
"Iya nanti akan kita tindak lanjuti, dia kan pemberitahuan bahwa Pak Ahok kan tanggal 23 Mei mengundurkan diri, usulan dari otonomi daerah Kemendagri untuk menindaklanjuti pengunduran diri Pak Basuki," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMeski Heru Budi tidak diusulkan oleh DPRD, tetapi masih bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai PJ Gubernur akan habis pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca SelengkapnyaAhok memutuskan mundur dari Komisaris Utama Pertamina untuk kampanye Ganjar
Baca Selengkapnya