DPRD DKI resmi berhentikan Ahok dan usulkan Djarot jadi Gubernur

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2017-2022, Anies Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno. Selain itu mereka juga mengumumkan pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"DPRD telah menerima surat keputusan KPU DKI 95/KTPS/ tertanggal 5 Mei 2017. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Menetapkan Anies-Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih 2017-2022," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M Yuliadi di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Selain itu, dia mengungkapkan, agenda kedua yang akan dibahas adalah untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena memutuskan memberhentikan menggunakan Undang-Undang Pilkada, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan diusulkan untuk dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif hingga 15 Oktober 2017.
"Sesuai surat Kemendagri Nomor 121 tanggal 26 Mei 2017, disampaikan usulan pengangkatan saudara Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa jabatan 2012-2017," ujarnya.
Usai pembacaan pengumuman tersebut, beberapa fraksi mengajukan interupsi terkait surat pengunduran diri Ahok. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebagai pimpinan sidang meminta semua tenang, karena semua akan diakomodir.
"Iya nanti akan kita tindak lanjuti, dia kan pemberitahuan bahwa Pak Ahok kan tanggal 23 Mei mengundurkan diri, usulan dari otonomi daerah Kemendagri untuk menindaklanjuti pengunduran diri Pak Basuki," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya