Mobil BMW X4 Belum Bayar Pajak Ditemukan di Parkiran Gandaria City
Merdeka.com - Petugas Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya kembali melakukan razia pajak mobil mewah di Mal Gandaria City. Kali ini lebih dari 10 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di parkiran Mal Gandaria City, Jakarta Selatan.
Dalam razia kali ini, ditemukan satu buah mobil mewah BMW X4 yang telat membayar pajak dari bulan April 2019. Mobil mewah keluaran tahun 2019 ini di pasaran mencapai Rp 1,4 M dengan nilai pajak mobil sebesar Rp 15 juta per tahun.
Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.
-
Dimana mobilnya ditemukan? Armunanto mengatakan, BH berusaha melacak posisi kendaraan miliknya. Kebetulan, mobil terpasang GPS tracker. Alhasil, terdeteksi kendaraan berada di kawasan Banten.
-
Kapan daftar biaya pajak BMW ini dipublikasi? Simak hitung-hitungannya sebagai berikut, yang dikutip dari beragam sumber, Jumat (7/6/2024).
-
Dimana mobil itu ditemukan? Ketika polisi menarik sisa-sisa mobil tersebut dari air, mereka menemukan kerangka yang seminggu kemudian dipastikan bahwa kerangka tersebut milik William Moldt.
"Razia pajak mobil mewah terus dilakukan, potensi itu sekitar 44 miliar itu kita sudah terealisasi sekitar Rp 20 miliar, jadi tinggal Ro 24 miliar lagi kendaraan mewah ini yang kami kejar," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, di Gandaria City, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Khairil menugaskan teman-teman dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk memasangkan flyer di mobil yang telat membayar pajak dalam jangka setahun. Lalu pemasangan sticker di mobil yang sudah telat membayar pajak selama dua tahun.
Kembali Temukan Mobil Mewah Tunggak Pajak
Setelah petugas BPRD menelusuri kembali parkiran Mal Gandaria City, petugas kembali menemukan mobil mewah yang telat membayar pajak selama dua tahun.
"Mobil BMW ini sudah habis pada 6 april 2018, dengan dengan tunggakan sekitar Rp 24 juta. Kita akan memberikan surat himbauan ke rumah sesuai dengan alamat di STNK," Kepala Bidang Teknologi Informasi Pajak Daerah (TIPD) Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Dewi Mustika Tafal.
Dewi menjelaskan bila pemiliki mobil ini tidak membayar akan terus kena denda perbulan yaitu 2 persen dan maksimal sanksi administrasi penagihan utang pajak berupa denda bunga sebesar 48 persen. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober ada 100 kendaraan bermotor
Baca SelengkapnyaMobil itu disewa oleh si Kembar Rihana pada Februari 2018 lalu.
Baca SelengkapnyaMobil Land Rover yang dinaiki Anies-Cak Imin saat pendaftaran ke KPU ternyata belum bayar pajak.
Baca Selengkapnyamobil terlihat tidak terawat kotor penuh debu dan sarang laba-laba.
Baca SelengkapnyaSahroni langsung memerintahkan stafnya untuk membayarkan pajak kendaraan Land Rover berwarna putih tersebut
Baca SelengkapnyaPadahal bukan cuma mobil dan rumah mewah. Harvey juga diketahui punya jet pribadi
Baca SelengkapnyaSebuah rumah di Bandung ini bikin merinding. Tapi bagi automotive enthusiast, pasti lebih terkejut dengan mobil-mobil di dalamnya.
Baca Selengkapnya