Respons Heru Budi Dituding Melanggar Regulasi Usai Setop Proyek ITF Sunter
Heru budi menjawab tudingan dirinya telah melanggar aturan usai setop pembangunan ITF Sunter.
Keputusan menghentikan proyek ITF Sunter murni mempertimbangkan biaya tipping fee
Renspos Heru Budi Dituding Melanggar Regulasi Usai Setop Proyek ITF Sunter
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota dewan yang menilai, dirinya telah melanggar berbagai aturan usai setop pembangunan proyek pengolahan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Heru menegaskan dia tak anti dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Menurutnya, keputusan menghentikan proyek ITF Sunter murni mempertimbangkan biaya tipping fee yang membebankan keuangan DKI.
"Saya tidak anti dengan ITF, silahkan B to B, dengan catatan tidak ada tipping fee. Pemda DKI nggak punya uang buat tipping fee. Kalau dihitung-hitung, masa satu tahun Pemda DKI ngeluarin Rp 3 triliun, kalau saya ngitung," kata Heru di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).
Heru mengaku, telah melaporkan ihwal penghentian proyek ITF Sunter kepada Menteri Koordinator (Menko) terkait. Dia pun telah mendapatkan surat untuk mengkaji keputusan tersebut "Saya udah lapor ke Menko. Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," ujar Heru.
Pemprov DKI bakal fokus ke proyek pengolahan sampah jadi bahan bakar batu bara Refuse Derived Fuel (RDF) Bantargebang. Dia menjelaskan perbedaan yang dapat dilihat dari proyek ITF Sunter dan RDF Bantargebang.
Heru menyebut, kedua proyek pengolahan sampai itu berbanding terbalik satu sama lain dalam hal memberikan profit kepada Pemprov DKI Jakarta. Terlebih, kata Heru RDF Bantargebang saat ini telah beroperasi.
"Sekarang gini, iTF itu kita bayar tipping fee. RDF kita kelola sampah bisa menghasilkan (uang), mendapatkan (uang). Bukan mencari yang bisa mendatangkan keuntungan tapi kan RDF sekarang udah jalan. Mendapatkan pemasukan yang tidak mengeluarkan biaya. Di sisi lain ITF saya bangun keluar duit tapi dapat duit ya gimana good governance nya? Keuangannya?," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menilai penghentian proyek I ITF Sunter oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai pelanggaran terhadap sejumlah regulasi.
Menurut Ismail, setidaknya ada tiga regulasi yang telah dilanggar Heru Budi mengenai pembatalan proyek ITF. Sebab, kata Ismail proyek ITF Sunter memiliki dasar hukum yang jelas sebagai acuan rencana pembangunannya. Yakni Undang-Undang Nomor 23, kemudian Perpres 35, dan juga Pergub 65 Tahun 2019 tentang Perda APBD yang mengesahkan anggaran"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu,"
kata Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023)