Susunan Lengkap Komisi DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Seluruh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029. AKD ini terdiri dari komisi-komisi dan badan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, penetapan AKD akan dapat membuat seluruh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif dalam proses pembangunan kota Jakarta," kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/10).
Adapun pengesahan AKD dilakukan dalam rapat paripurna perdana yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024. Pada kesempatan itu, Khoirudin juga membuka dengan resmi masa sidang dan masa reses pertama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024.
"Ini merupakan momentum penting bagi kita untuk merefleksikan dan merencanakan langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat," ujar Khoirudin.
Khoirudin merinci kegiatan yang akan dilakukan pada masa sidang dan masa reses pertama 2024 sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 197 Tahun 2023 tentang Rencana Kegiatan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatannya meliputi, pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, kegiatan Coffee Morning, pembahasan KUA PAS APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Kemudian, melanjutkan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, pembahasan Peraturan Daerah, pembahasan Propemperda Tahun 2025, hingga pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025.
Lalu, melaksanakan kegiatan reses pertama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, melaksanakan kegiatan rapat-rapat DPRD, menerima audiensi atau delegasi masyarakat, dan melaksanakan keterangan pers.
Berikut Susunan Kepala Badan dan Komisi DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029:
1. Susunan Kepala Badan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda
Ketua: Abdul Aziz
Wakil Ketua: Jhonny Simanjuntak
Badan Kehormatan
Ketua: Yudha Permana
Wakil Ketua: Bambang Kusumanto
Badan Anggaran (Banggar)
Ketua: Khoirudin
Wakil Ketua: Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco
Badan Musyawarah (Bamus)
Ketua: Khoirudin
Wakil Ketua: Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco
2. Susunan Komisi DPRD DKI Jakarta
Komisi A (bidang pemerintahan)
Koordinator: Ima Mahdiah
Ketua: Inggard Joshua
Wakil Ketua: Alia Noorayu Laksono
Sekretaris: Mujiyono
Komisi B (bidang perekonomian)
Koordinator: Basri Baco
Ketua: Nova Harivan Paloh
Wakil Ketua: Wahyu Dewanto
Sekretaris: Muhammad Lefy
Komisi C (bidang keuangan)
Koordinator: Khoirudin
Ketua: Dimaz Raditya
Wakil Ketua: Sutikno
Sekretaris: Suhud Alynudin
Komisi D (bidang pembangunan)
Koordinator: Wibi Andrino
Ketua: Yuke Yurike
Wakil Ketua: Muhammad Idris
Sekretaris: Habib Muhammad
Komisi E (bidang kesra)
Koordinator: Rany Mauliani
Ketua: Muhammad Thamrin
Wakil Ketua: Agustina Hermanto
Sekretaris: Justin Adrian.