Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Tiga Janin Bayi Dtemukan Saat Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Ada yang Disimpan dalam Lemari
Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara berhasil membongkar lokasi praktik aborsi ilegal di sebuah aparat kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada saat dilakukan penggeledahan, di ditemukan tiga janin hasil aborsi, beberapa diantaranya juga telah dibuang.
"Yang pertama, satu kita temukan di lemari, Itu yang ditemukan ya. Artinya, kan semuanya ada tiga. Satu, di dalam lemari. Dua, di pembuangan," ungkap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).
Selian tiga janin yang ditemukan, kata Maulana juga ditemukan dua pasien yang sedang melakukan praktik aborsi. Untuk pasien yang pertama dalam kondisi mules-mules karena telah meminum obat tertentu.
Pasien tersebut pun sempat dilarikan ke RS Polri Kramatjati, hanya saja janin yang ada pada pasien pertama itu tidak terselamatkan.
"Kita bawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, dirawat, dan ternyata melahirkan di situ. Tapi, janinnya sudah prematur, tidak bisa diselamatkan," ujarnya.
Sedangkan untuk janin pasien yang kedua berhasil diselamatkan meskipun sempat meminum obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan.
Maulana melanjutkan, untuk obat yang dipakai para dokter gadungan itu sedang di dalami asal usulnya. Sementara untuk alat-alat medis didapatkan oleh para pelaku dengan membeli di apotek atau secara online.
Diberitakan sebelumnya, Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut kelima tersangka yakni perempuan inisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).
"Ada lima orang yang diamankan. Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien," ujarnya.
Lalu, D (49) nekat melakukan praktik aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis sedang OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktik tersebut.
“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.
Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. Dengan mematok tarif mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta untuk satu pasien.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion.