Usulkan Sekolah Gratis, DPRD DKI Minta Pemprov Jakarta Revisi Perda soal Pendidikan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis.
Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan untuk mewujudkan usulan sekolah gratis di Jakarta.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Oman Rakinda meminta agar Pemprov memprioritaskan Perda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Nantinya, ujar Oman, aturan tentang sekolah gratis untuk negeri maupun swasta di Jakarta bisa dituangkan dalam Perda Pendidikan tersebut.
"Pendidikan gratis prioritas harus diwujudkan untuk menjamin keadilan agar seluruh anak Jakarta mendapat pendidikan yang berkualitas," dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7).
Lebih lanjut, Oman berharap program sekolah gratis akan mampu mewujudkan kesetaraan perlakuan dan kualitas pendidikan bagi siswa yang bersekolah di negeri maupun swasta di Jakarta. Dengan begitu, ujar Oman, mimpi anak-anak Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis bisa terwujud.
"Itu harus diatur dalam revisi Perda Pendidikan. Maka harus ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan gratis untuk warga Jakarta," jelas Oman.
Adapun revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan telah diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Usulan Masih Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikannya sedang mengkaji rencana sekolah gratis. Nantinya, siswa tidak mampu yang tak mendapat kuota sekolah negeri tetap bisa bersekolah hratis di sekolah swasta.
"(Usulan) sekolah gratis, sedang dalam kajian," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Jumat (15/3).