Update Program Sekolah Gratis di Jakarta: Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah dan DPRD Jakarta tengah mempersiapkan program sekolah gratis.
Pemerintah dan DPRD Jakarta tengah mempersiapkan program sekolah gratis. Hingga kini, aturan masih disiapkan oleh eksekutif maupun legislatif daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Khoirudin mengatakan, regulasi atau payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) mengenai aturan pelaksanaan program sekolah gratis tengah dikebut.
Perda ditargetkan rampung akhir Januari 2025.Khoirudin menyatakan, pembahasan soal regulasi dikebut lantaran program sekolah gratis rencananya diterapkan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025. Sehingga, aturan yang mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi harus sudah tersedia sebelum tahun ajaran baru.
"Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini," kata Khoirudin dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1).
Perda Pendidikan Harus Direvisi
Selain itu, dia menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan juga perlu direvisi. Dengan begitu, pelaksanaan program sekolah gratis di Jakarta diharapkan bakal berjalan maksimal.
Dia tak ingin, ada kendala di lapangan saat pelaksanaan program sekolah gratis dilakukan.
"Kalau tidak didukung Perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan," ucap Khoirudin.
Lebih lanjut Khoirudin berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) juga segera memulai pembahasan.
Bagaimana Nasib KJP?
Menurut dia, banyak hal yang perlu diatur terkait program sekolah gratis dalam waktu yang singkat. Tak hanya itu, Khoirudin menyampaikan pembahasan terkait hak, kewajiban, dan sanksi bagi peserta didik penerima manfaat bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga harus dibahas.
Sebab, ujar dia KJP juga selaras dengan program sekolah gratis.
"Nanti ada dua layanan pada objek yang sama ya, KJP diberikan, kemudian sekolah gratis diberikan juga. Ini kan harus kita atur dalam Perda Pendidikan, dan butuh waktu membahas itu," ujarnya.