7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Ketahui Agar Tak Salah Paham
Merdeka.com - Banyak dari kita yang hingga saat ini masih belum mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dua jenis perbankan ini diterapkan di Indonesia dengan menawarkan fasilitas dan program yang berbeda kepada para nasabah.
Dulunya bank syariah belum begitu populer di Indonesia. Namun saat ini kita bisa melihat perkembangan dari beberapa bank syariah yang sangat pesat, baik dari sisi nasabah, aset, dan juga pegawainya. Salah satu faktor penentu pertumbuhan bank syariah adalah karena memang banyak penduduk beragama Islam di Indonesia meminta layanan perbankan tersebut.
Baik bank syariah ataupun konvensional, saat ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan memiliki banyak nasabah. Agar Anda mengerti apa perbedaan di antara keduanya, berikut ini kami telah rangkum untuk Anda 7 perbedaan bank syariah dan konvensional, yang dilansir dari Maxmanroe.com.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Siapa yang bicara tentang perbankan syariah? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
-
Bagaimana Bank Jatim tingkatkan kinerja syariah? Dalam kegiatan tersebut, juga ada sharing session dari Ust. Ahmad Ifham Sholihin dengan topik Logika Bisnis Keuangan Syariah. Dalam diskusi tersebut dipaparkan secara lengkap tentang pemahaman Bank Syariah dan perilaku pegawai di Bank Syariah. Sehingga diharapkan semua karyawan Bank Jatim dapat memahami pola kerja Bank Syariah demi akselerasi bisnis.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Kenapa Bank Jatim gelar Town Hall Meeting Syariah? Adapun tujuan dari diselenggarakannya Town Hall Meeting Syariah 2023 ini adalah untuk memperkuat budaya kerja Bank Jatim (Expresi), meningkatkan kolaborasi antar pegawai, menginformasikan perkembangan terbaru Bank Jatim, menyamakan visi pegawai, dan meningkatkan kemampuan pegawai untuk berinovasi.
1. Perbedaan Hukum yang Digunakan
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang pertama adalah dilihat dari hukum yang digunakan. Pada bank syariah, semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan al-quran dan hadis yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum yang diberlakukan pada bank syariah di antaranya;· Akad al-mudharabah (bagi hasil)· Al-musyarakah (perkongsian)· Al-musaqat (kerja sama tani)· Al-ba’i (bagi hasil)· Al-ijarah (sewa-menyewa)· Al-wakalah (keagenan).
Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum perdata dan hukum pidana.
2. Perbedaan dari Sisi Investasi
©©2014 Merdeka.com
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang berikutnya adalah dari segi investasi. Pada bank syariah, seseorang bisa meminjam dana usaha dari bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut di antaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada bank konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diizinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari bank konvensional.
3. Perbedaan dari Segi Orientasi
Perbedaan bank syariah dan konvensional berikutnya adalah dapat dilihat dari segi orientasinya. Bank syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan bank konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.
4. Perbedaan dari Segi Keuntungan
Perbedaan bank syariah dan konvensional berikutnya adalah dari sistem pembagian keuntungan.
Bank syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja bank syariah menganalisis kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.
Pada bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak bank konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.
5. Perbedaan dari Segi Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank
©2019 therichest.com
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang berikutnya adalah dilihat dari segi hubungan nasabah dengan pihak bank.
Bank syariah akan memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah bank syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.
Berbeda halnya dengan bank konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.
6. Perbedaan dari Segi Pengawasan
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang berikutnya adalah dapat dilihat dari sisi pengawasan.
Pada bank syariah, semua proses pengawasan dan transaksinya berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang di antaranya terdiri dari beberapa ulama dan ahli ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.
Sedangkan pada bank konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang dilakukan pada bank konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia.
7. Perbedaan dalam Hal Cicilan dan Promosi
Perbedaan bank syariah dan konvensional yang terakhir adalah dilihat dari segi cicilan dan promosinya.Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, isi dari promosi bank syariah harus disampaikan dengan jelas dan transparan. Misalnya promo wisata dari bank syariah untuk nasabah pengguna kartu kredit syariah. Di dalam promosi dijelaskan mengenai biaya yang harus dan tidak harus dibayarkan oleh nasabah kartu kredit.
Berbeda dengan bank konvensional yang punya banyak program promosi yang tujuannya untuk memikat nasabah mereka. Misalnya promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah. (mdk/raf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaRuang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaTingkat literasi asuransi syariah di Indonesia hanya mencapai 3,99 persen, jauh lebih rendah dibandingkan literasi asuransi konvensional.
Baca Selengkapnyapenerapan GRC terintegrasi dapat mensinergikan aspek governance structure, risk management dan compliance, serta environment dan social.
Baca SelengkapnyaPenempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak yang berada di BSI.
Baca SelengkapnyaTerkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali.
Baca SelengkapnyaPerkembangan industri keuangan syariah di skala global mencatat, Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan menduduki indicator knowledge tertinggi.
Baca SelengkapnyaBSI terus memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah di dalam negeri. Salah satunya lewat kolaborasi dengan Indonesia Financial Group (IFG)
Baca SelengkapnyaBank DKI Syariah berharap dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan literasi keuangan syariah dan pemahaman masyarakat.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah dan BSI fokus meningkatkan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat khususnya UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca Selengkapnya