Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Ketahui Agar Tak Salah Paham

7 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional, Ketahui Agar Tak Salah Paham Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak dari kita yang hingga saat ini masih belum mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Dua jenis perbankan ini diterapkan di Indonesia dengan menawarkan fasilitas dan program yang berbeda kepada para nasabah.

Dulunya bank syariah belum begitu populer di Indonesia. Namun saat ini kita bisa melihat perkembangan dari beberapa bank syariah yang sangat pesat, baik dari sisi nasabah, aset, dan juga pegawainya. Salah satu faktor penentu pertumbuhan bank syariah adalah karena memang banyak penduduk beragama Islam di Indonesia meminta layanan perbankan tersebut.

Baik bank syariah ataupun konvensional, saat ini telah mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dan memiliki banyak nasabah. Agar Anda mengerti apa perbedaan di antara keduanya, berikut ini kami telah rangkum untuk Anda 7 perbedaan bank syariah dan konvensional, yang dilansir dari Maxmanroe.com.

Orang lain juga bertanya?

1. Perbedaan Hukum yang Digunakan

Perbedaan bank syariah dan konvensional yang pertama adalah dilihat dari hukum yang digunakan. Pada bank syariah, semua akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip syariah Islam, berdasarkan al-quran dan hadis yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukum yang diberlakukan pada bank syariah di antaranya;· Akad al-mudharabah (bagi hasil)· Al-musyarakah (perkongsian)· Al-musaqat (kerja sama tani)· Al-ba’i (bagi hasil)· Al-ijarah (sewa-menyewa)· Al-wakalah (keagenan).

Sedangkan pada bank konvensional, semua transaksi dan perjanjian dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum perdata dan hukum pidana.

2. Perbedaan dari Sisi Investasi

ilustrasi bank

©©2014 Merdeka.com

Perbedaan bank syariah dan konvensional yang berikutnya adalah dari segi investasi. Pada bank syariah, seseorang bisa meminjam dana usaha dari bank apabila jenis usaha yang dijalankannya halal dari sudut pandang Islam. Beberapa usaha tersebut di antaranya, perdagangan, peternakan, pertanian, dan lain sebagainya.

Sedangkan pada bank konvensional, seseorang diperbolehkan meminjam dana dari bank untuk jenis usaha yang diizinkan atas hukum positif yang berlaku di Indonesia. Usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia tetap bisa meminjam dana dari bank konvensional.

3. Perbedaan dari Segi Orientasi

Perbedaan bank syariah dan konvensional berikutnya adalah dapat dilihat dari segi orientasinya. Bank syariah berorientasi pada profit, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. Sedangkan bank konvensional lebih cenderung mengutamakan untuk mendapatkan keuntungan atau profit oriented.

4. Perbedaan dari Segi Keuntungan

Perbedaan bank syariah dan konvensional berikutnya adalah dari sistem pembagian keuntungan.

Bank syariah menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal oleh kedua belah pihak. Tentu saja bank syariah menganalisis kemungkinan untung dan rugi dari usaha yang akan diberikan pembiayaan. Jika usaha tersebut dianggap tidak menguntungkan maka bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman nasabah.

Pada bank konvensional menerapkan sistem bunga tetap atau bunga mengambang pada semua pinjaman kepada nasabahnya. Dengan kata lain, pihak bank konvensional menganggap bahwa usaha yang akan diberikan pinjaman dana akan selalu untung.

5. Perbedaan dari Segi Hubungan Nasabah dengan Pihak Bank

ilustrasi bank terkaya di dunia

©2019 therichest.com

Perbedaan bank syariah dan konvensional yang berikutnya adalah dilihat dari segi hubungan nasabah dengan pihak bank.

Bank syariah akan memperlakukan nasabah mereka layaknya mitra dengan ikatan perjanjian yang transparan. Itulah alasannya mengapa banyak nasabah bank syariah yang mengaku punya hubungan emosional dengan pihak bank pemberi fasilitas pembiayaan.

Berbeda halnya dengan bank konvensional yang memperlakukan hubungan mereka dengan nasabah sebagai kreditur dan debitur. Jika pembayaran kredit oleh debitur lancar, maka pihak bank akan memberikan keterangan lancar. Namun, jika pembayaran pinjaman macet maka pihak bank akan menagih, bahkan bisa berujung pada penyitaan aset yang diagunkan.

6. Perbedaan dari Segi Pengawasan

Perbedaan bank syariah dan konvensional yang berikutnya adalah dapat dilihat dari sisi pengawasan.

Pada bank syariah, semua proses pengawasan dan transaksinya berada dalam pengawasan Dewan Pengawas yang di antaranya terdiri dari beberapa ulama dan ahli ekonomi yang mengerti tentang fiqih muamalah.

Sedangkan pada bank konvensional tidak ada Dewan Pengawas. Namun, setiap transaksi yang dilakukan pada bank konvensional harus berdasarkan hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia.

7. Perbedaan dalam Hal Cicilan dan Promosi

Perbedaan bank syariah dan konvensional yang terakhir adalah dilihat dari segi cicilan dan promosinya.Bank syariah menerapkan sistem cicilan dengan besaran tetap berdasarkan keuntungan bank yang sudah disepakati kedua belah pihak. Selain itu, isi dari promosi bank syariah harus disampaikan dengan jelas dan transparan. Misalnya promo wisata dari bank syariah untuk nasabah pengguna kartu kredit syariah. Di dalam promosi dijelaskan mengenai biaya yang harus dan tidak harus dibayarkan oleh nasabah kartu kredit.

Berbeda dengan bank konvensional yang punya banyak program promosi yang tujuannya untuk memikat nasabah mereka. Misalnya promosi suku bunga tetap atau fixed rate selama periode tertentu, sampai akhirnya memberlakukan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada nasabah. (mdk/raf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah,
Dorong Potensi Pengembangan Perbankan Syariah, "OJK Mengajar" Hadir di UIN Syarif Hidayatullah

OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta
Resmi, Unit Usaha Syariah Bank DKI Layani Transaksi Perbankan Muhammadiyah Jakarta

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Literasi Keuangan Syariah RI Rendah, Pakar Ekonomi Ini Beri Solusinya
Literasi Keuangan Syariah RI Rendah, Pakar Ekonomi Ini Beri Solusinya

Tingkat literasi asuransi syariah di Indonesia hanya mencapai 3,99 persen, jauh lebih rendah dibandingkan literasi asuransi konvensional.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, Perbankan Syariah Perkuat Implementasi GRC Terintegrasi
Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan, Perbankan Syariah Perkuat Implementasi GRC Terintegrasi

penerapan GRC terintegrasi dapat mensinergikan aspek governance structure, risk management dan compliance, serta environment dan social.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Muhammadiyah Tarik Dana Simpanan dari BSI
Terungkap Alasan Muhammadiyah Tarik Dana Simpanan dari BSI

Penempatan dana Muhammadiyah terlalu banyak yang berada di BSI.

Baca Selengkapnya
Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Tidak Ada Isu Perlu Dikhawatirkan
Heboh Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, OJK: Tidak Ada Isu Perlu Dikhawatirkan

Terkait hubungan antara BSI dan Muhammadiyah, Dian mengatakan bahwa permasalahan tersebut merupakan tugas manajemen dan pemegang saham pengendali.

Baca Selengkapnya
Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia
Melihat Peluang dan Tantangan Pengembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Perkembangan industri keuangan syariah di skala global mencatat, Indonesia menduduki peringkat ke-3 dengan menduduki indicator knowledge tertinggi.

Baca Selengkapnya
BSI dan IFG Berkolaborasi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
BSI dan IFG Berkolaborasi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

BSI terus memperluas literasi dan inklusi keuangan syariah di dalam negeri. Salah satunya lewat kolaborasi dengan Indonesia Financial Group (IFG)

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK dan Perbankan Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia
Begini Cara OJK dan Perbankan Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

Bank DKI Syariah berharap dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan literasi keuangan syariah dan pemahaman masyarakat.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Ungkap Alasan Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini
Muhammadiyah Ungkap Alasan Tarik Dana Simpanan, BSI Beri Respons Begini

Muhammadiyah dan BSI fokus meningkatkan literasi ekonomi syariah kepada masyarakat khususnya UMKM.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya