Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk Narapidana, Ini Syaratnya
Narapidana yang merupakan warga Kota Madiun berkesempatan dapat beasiswa kuliah dari pemkot setempat. Ini syaratnya.
Narapidana bisa dapat gelar sarjana selama menjalani hukuman di penjara
Pemkot Madiun Beri Beasiswa Kuliah untuk Narapidana, Ini Syaratnya
Pemkot Madiun tengah berupaya memberikan akses pendidikan tinggi kepada para narapidana. Program Sarjana dari penjara ini bertujuan untuk memberi bekal para narapidana menghadapi kehidupan setelah hukumannya selesai.
Alasan
Wali Kota Madiun Maidi menjelaskan, dunia senantiasa berubah. Sehingga manusia harus terus-menerus belajar. Sementara itu, para narapidana di lapas memiliki keterbatasan akses terhadap dunia luar. Mereka rentan tertinggal perubahan.
"Jangankan mengikuti perubahan, mengetahuinya saja mungkin kesulitan. Mereka banyak ketinggalan informasi. Apalagi, yang menjalani hukuman sampai bertahan-tahun. Dunia sudah banyak berubah tatkala mereka keluar," ujar Maidi.
Atas dasar itulah, Pemkot Madiun menginisiasi program Sarjana dari Penjara.
Pertama di Indonesia
Kalapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta menuturkan, Pemkot Madiun jadi satu-satunya pemberi beasiswa untuk narapidana. Dia pun mengapresiasi langkah Wali Kota Maidi karena kepeduliannya terhadap pengembangan masyarakat Kota Madiun, bahkan yang berada di dalam penjara.
Kesempatan Sama
Program beasiswa untuk narapidana sejalan dengan program bantuan beasiswa mahasiswa (BBM) yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Saat ini, ada 1.000 mahasiswa penerima BBM. Sebanyak 250 di antaranya dijadwalkan lulus tahun ini.
Kuota mahasiswa lulus akan diganti dengan penerima beasiswa baru, termasuk diagendakan untuk beasiswa kuliah narapidana. Wali Kota Madiun Maidi ingin seluruh narapidana yang berasal dari Kota Madiun mendapatkan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi meskipun tengah menjalani hukuman penjara.
Syarat
Dikutip dari Instagram @madiuntoday.id, hanya 20 napi yang memenuhi syarat menerima beasiswa kuliah. Sebagian tak memenuhi syarat karena masa hukumannya kurang dari empat tahun. Program beasiswa dikhawatirkan tidak tuntas saat napi keluar penjara sebelum wisuda.
Pemkot Madiun menentukan beberapa syarat bagi napi calon penerima beasiswa.
1. Masa hukuman lebih empat tahun
2. Memiliki ijazah SMA/sederajat.
Rencananya, Pmekot Madiun bakal menggandeng Universitas Terbuka atau UT. Adapun teknis pelaksanaan kuliah masih digodok, apakah dilakukan secara daring atau dosen mengajar di Lapas.
Program Saat Ini
Wali Kota Maidi menilai beasiswa kuliah untuk napi penting direalisasikan. Pasalnya, selama ini banyak program pengembangan keterampilan di lapas tidak dilaksanakan sesuai ketentuan legal formal, sertifikat saja tidak ada.
ak heran, keterampilan para bekas tahanan ini kemudian tidak terpakai di dunia kerja. Kebanyakan perusahaan mensyaratkan legalitas atas skill yang dimiliki pencari kerja. Bekas narapidana tersudutkan karena status mantan napi yang disandangnya.
"Program ini berbeda cerita. Mereka bisa keluar dari penjara dengan mengantongi ijazah sarjana strata pertama," ujar Maidi, dikutip dari Instagram @madiuntoday.id, Senin (4/9/2023).
Kesempatan untuk Napi
Narapidana memang pernah melakukan kesalahan, tetapi bukan berarti tidak bisa menggapai masa depan. Pemkot Madiun ingin memberikan kesempatan kepada para napi untuk mewujudkan cita-citanya.
Hukuman tetap dijalani sebagai konsekuensi atas kesalahan yang dilakukan. Disamping itu, masa depan dipersiapkan melalui pendidikan di bangku kuliah.
"Jangan sampai keluar dari penjara hanya menjadi korban perubahan. Apalagi dikucilkan dari masyarakat karena status mantan napi . Salah-salah, mereka bisa kembali membuat kesalahan. Kembali masuk ke rumah pesakitan. Tentu itu tidak kita (Pemkot Madiun) inginkan," lanjut Maidi.