Dibikin Jengkel Urusan Parkir Warga Tak Punya Garasi
Merdeka.com - Parkir sembarangan di tempat yang bukan seharusnya, acapkali membuat banyak masyarakat Indonesia geram dan jengkel. Bahu jalan hingga lahan di depan rumah menjadi garasi roda empat bagi mereka yang tidak memiliki lahan parkir di rumahnya.
Sebuah video viral menunjukkan seorang warga di Serang Baru, Kabupaten Bekasi memarkirkan kendaraan roda empatnya di bahu jalan. Warga tersebut tidak hanya memarkirkan kendaraan roda empatnya di bahu jalan tetapi juga memasang patok dari besi yang terhubung dengan rantai selayaknya garasi. Lebih dari itu, patok tersebut juga berjarak hampir satu meter dari kendaraannya sehingga membuat ruas jalan semakin sempit.
Kasus ini sempat ditangani polisi. Sang warga mengaku tidak punya garasi dan selama ini numpang parkir di halaman SD. Namun saat libur lebaran, pihak sekolah melarang warga parkir. Patok besi dan rantai itu akhirnya dicabut.
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Dimana tempat yang tepat untuk parkir? Gunakanlah tempat parkir yang tersedia, seperti area parkir umum, kompleks perkantoran, atau pusat perbelanjaan yang telah disediakan.
-
Di mana kemacetan parah terjadi? Viral di media sosial kemacetan horor terjadi kembali di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan.
-
Bagaimana cara parkir dengan benar? Letakkan kendaraan dengan tepat di dalam petak parkir, ratakan posisi ban dan aktifkan rem tangan. Pastikan kendaraan tidak menghalangi akses jalan atau mengganggu kendaraan lain yang ingin meninggalkan tempat parkir.
-
Apa saja etika saat parkir mobil? Berikut 8 tips penting mengenai etika parkir di tempat umum, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber, pada hari Rabu (29/5/2024).
-
Dimana warga demo jalan rusak? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
Dalam kasus seperti ini, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Soal parkir liar sudah diatur dalam undang-undang dan para pelaku parkir sembarang bisa dikenakan hukuman denda hingga kurungan penjara.
Sebagai contoh, Perda DKI Jakarta dalam Pasal 140 No.5 Tahun 2012 mengenai Perparkiran dengan tegas menjelaskan bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan wajib menguasai garasi dan tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraannya di ruang pinggir atau bahu jalan.
Permasalahan penataan kawasan terlebih khusus dalam kawasan lingkungan sudah menjadi masalah yang mengakar di Indonesia. Padatnya Ibu Kota Jakarta dan minimnya lahan menjadi salah satu penyebab banyaknya parkir liar.
Untuk menelusuri itu, merdeka.com pada Selasa 16 Mei 2023 mendatangi beberapa daerah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan untuk melihat keadaan serupa. Kawasan pertama yang dikunjungi yakni jalan Palbatu 1, Menteng Dalam. Berdasarkan pengamatan merdeka.com terdapat lebih dari 10 mobil yang terparkir di bahu jalan sepanjang jalan tersebut. Hal ini membuat kendaraan yang melaju di jalan tersebut menjadi tersendat akibat sempitnya ruas jalan.
Ketua RW 03 Palbatu, Heri (68), menceritakan bagaimana situasi dan keadaan di daerah tersebut. Menurut Heri di Palbatu sebenarnya sudah disediakan lahan parkir umum yang bisa digunakan oleh warga setempat. Lahan parkir tersebut bertarif dengan kisaran 400-500 ribu rupiah per satu bulannya. Lahan parkir yang disediakan sangat besar muat hingga puluhan mobil dengan kontur jalan yang rapi, hanya saja tidak ada atap sebagai pelindung dari panas matahari.
Meskipun demikian, warga setempat masih saja berpegang teguh dengan pendiriannya untuk memarkirkan kendaraan roda empatnya di pinggir jalan. Heri menjelaskan warga yang parkir sembarangan ini terbagi atas dua jenis. Pertama, warga lama yang sudah tinggal puluhan tahun dan bersikap masa bodoh dengan aturan parkir. Kedua, penghuni rumah kos yang lahan parkir rumah kosnya tidak cukup memarkirkan kendaraan roda empat.
"Dari saya masih sebagai sekretariat RW sampai sekarang menjadi Ketua RW sudah sering mengimbau warga untuk tidak parkir sembarangan tetapi tetap saja yang warga yang ga punya lahan parkir untuk mobilnya karena merasa orang lama jadi tidak peduli dengan sekitarnya," tutur Heri saat ditemui di Kawasan Pal Batu, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
Heri sangat resah atas sikap warganya yang tidak peduli dengan sekitar karena sangat berdampak kepada tingkat kemacetan di daerah tersebut. Kawasan Palbatu sejatinya sangat dipadati oleh pengendara yang ingin melintas Jalan Kasablanka menuju Jalan Saharjo.
Lebih dari itu, hal yang paling dikhawatirkan Heri adalah susahnya akses jalan apabila terjadi keadaan emergency saat kendaraan ambulans atau mobil pemadam melewati jalan tersebut. Heri bercerita bahwa beberapa waktu silam sempat terjadi kebakaran di rumah warga dan saat itu mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk ke Jalan Palbatu akibat mobil parkir di pinggir jalan dan pemilik kendaraan tersebut tidak diketahui identitasnya.
Heri mengungkapkan, kejadian perselisihan antar warga juga kerap terjadi, terlebih khusus dengan penghuni indekos setempat. Banyak penghuni rumah kos yang memarkirkan kendaraannya jauh dari lokasi rumah kosnya.
"Ngekosnya di RT mana, parkir mobilnya di RT mana," keluh Heri.
Ratusan Juta Kendaraan di Indonesia
Di wilayah padat penduduk, parkir liar menjadi masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gesekan antarwarga. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri melalui anggota Bhabinkamtibmas selalu mengimbau warga agar taat aturan.
Siapapun, pemilik mobil, tegas Ramadhan, harus peka dan peduli lingkungan saat memarkirkan mobilnya. Walaupun di lokasi itu tidak ada tanda larangan.
"Kita klo mau parkir harus memperhatikan, mobil lain masih bisa melintas atau tidak walaupun di situ tidak ada larangan," ujarnya.
Untuk penindakan, Polri merujuk kepada aturan perundang-undangan dalam hal ini UU Lalu lintas. Sementara di wilayah masing-masing, Ramadhan menyebut, tanggung jawab penegakan aturan parkir liar menjadi kewenangan Satpol PP.
Meski begitu, Polri sebagai aparat yang bertugas memelihara kamtibmas, melakukan upaya pencegahan dengan melakukan imbauan kepada warga. Jangan sampai timbul gesekan sosial akibat masalah parkir liar.
"Gesekan sosial itu nanti akan menimbulkan suatu kriminalitas suatu tidak pidana. Ketika terjadi cekcok mulut dapat menimbulkan tindakan kekerasan," ujar Ramadhan.
"Tentu kepolisian mengimbau agar bisa saling mengerti dan menghargai. Walaupun tidak ada aturan kita harus sadar apa yang kita lakukan bisa menghargai orang lain," imbuh Ramadhan.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), Polri mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 152,51 juta unit hingga 31 Desember 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 126,99 juta unit atau 83,27% di antaranya berupa sepeda motor.
Sebanyak 19,31 juta kendaraan bermotor di Indonesia merupakan mobil penumpang. Lalu, ada 5,76 juta kendaraan berjenis mobil beban Indonesia hingga akhir tahun lalu. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kendaraan bermotor terbanyak di Indonesia. Jumlahnya mencapai 24,27 juta unit per 31 Desember 2022.
DKI Jakarta menempati urutan kedua dengan jumlah kendaraan bermotor mencapai 21,65 juta unit. Lalu, ada 19,90 juta unit kendaraan bermotor yang berada di Jawa Tengah.
Punya Mobil Tak Punya Garasi
Tidak jauh berbeda dengan kawasan Palbatu, Kawasan Bukit Duri Timur juga mengalami hal serupa. Abas (55), petugas keamanan setempat mengaku banyak warganya yang tidak memiliki garasi kemudian memilih bahu jalan sebagai lahan parkir. Warga tersebut merupakan penghuni lama di kawasan Bukit Duri yang dahulu saat membeli rumah tidak memiliki mobil dan belum terpikirkan kelak akan memiliki mobil.
Beberapa dari mereka yang parkir di pinggir jalan turut membayar uang tambahan keamanan senilai Rp200 ribu yang diberikan kepada petugas keamanan setempat.
"Kalau parkir di pinggir jalan sebenarnya enggak bayar, cuma ada juga warga yang secara sukarela membayar kisaran 200 ribu untuk keamanan," ujar Abas saat berbincang di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Uang keamanan tersebut tidak menjamin kendaraan mereka akan aman begitu saja. Abas mengatakan mobil baret sudah menjadi risiko mereka yang tidak punya garasi dan parkir di pinggir jalan.
"Kita hanya menjaga kendaraan supaya tidak ada pencurian tetapi untuk baret-baret sudah menjadi risiko mereka," kata Abas.
Sebagai bentuk penanggulangan RT dan RW setempat telah bekerja sama untuk membuat regulasi bagi setiap warga baru yang ingin bermukim di Bukit Duri dan memiliki mobil maka harus memiliki garasi. Parkiran di pinggir jalan hanya bagi mereka yang sudah tinggal lama di kawasan tersebut. Bagi mereka yang baru ingin tinggal dan memiliki mobil harus mencari parkiran lain atau menyewa di parkiran umum.
Heri juga telah menerapkan hal serupa di kawasan Palbatu bahkan dia tidak berkompromi dengan warga yang tetap kekeh parkir di pinggir jalan. Kerjasama antar RT dan RW di Palbatu terus berjalan hingga saat ini untuk mengimbau masalah parkiran kepada warganya. Heri juga bercita-cita akan memasang tanaman hijau di sepanjang jalan apabila mobil-mobil yang parkir sudah tidak ada.
Rayhan Augustianto (22) warga Palbatu yang sudah tinggal sejak kecil, lebih memilih membayar parkiran mobil umum ketimbang parkir di pinggir jalan. Menurut Augus, parkiran umum memberikan rasa aman, nyaman, dan jauh dari risiko pertengkaran dengan warga lainnya.
"Saya lebih memilih membayar lahan parkir umum dan juga membayar penjaga yang ada di lahan parkir tersebut yang di mana mobil kita bisa dijagain 24 jam karena parkiran di jalan enggak ada penjaga jadi lebih gampang kena masalah entah mengganggu jalanan serta kendaraan yang lalu lalang ataupun bisa saja diisengin orang orang seperti dilecetin atau di patahin spionnya," kata Augus di Palbatu, Tebet, Jakarta Selatan.
Augus merasa risih dengan warga yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, mengingat Palbatu merupakan jalanan yang cukup ramai pengendara di jam pulang kantor.
"Wah ini sih risih apalagi rumah saya itu kan jadi arah alternatif dari Jalan Kasablanka menuju Saharjo. Jalan di Palbatu kan emang kecil banget dan juga kalau ada mobil yang parkir di pinggir jalan tuh saya kadang enggak bisa keluar rumah. Keluar rumah aja macet banget apalagi jam jam orang pulang kantor," pungkas Augus.
Minta Pemerintah Sediakan Lahan
Sementara Tari (35), warga Joglo, Jakarta Barat berdalih, terpaksa memarkirkan mobilnya di jalan karena rumahnya sekarang tidak memiliki garasi. Tari mengaku baru pindah kontrakan ke kawasan itu. Di rumah sebelumnya, ada garasi.
Tari mengaku kulonuwun alias minta izin kepada warga sekitar untuk memarkirkan mobil di jalan. Dia juga memahami risiko kerusakan yang bakal timbul terhadap mobilnya. Untuk pengamanan, dia memasang kunci tambahan dan CCTV yang bisa memantau.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan keamanan setempat," ujarnya kepada merdeka.com.
Selain itu, dia berkoordinasi dengan petugas keamanan lingkungan setempat. Soal biaya pengamanan, Tari mengatakan, angkanya disepakati bersama.
Tari mengungkapkan, selama ini belum pernah mengalami masalah soal parkir di badan jalan. Di lingkungannya, pemilik mobil sudah didata.
"Apabila ada yang merasa terganggu untuk melintas, entah itu dari jalan tidak muat pasti sudah tahu kalau kendaraan yang terparkir milik siapa dan langsung melakukan koordinasi kepada pemilik kendaraan," jelasnya.
Terkait solusi persoalan ini, Tari berharap pemerintah turun tangan. Di wilayah yang banyak parkir liar warga, seharusnya disediakan lahan parkir.
"Mungkin harus menyiapkan juga kantong parkir di setiap wilayah dengan program pemerintah, tukasnya.
Krisis Disiplin
Bebin Djuana, pengamat otomotif menilai, perilaku warga yang tak punya garasi tapi enggan menyewa parkiran umum sudah menjadi masalah klasik di tengah padatnya permukiman di Jakarta. Banyak masyarakat tidak sadar, kebiasaan mereka bisa merugikan orang lain.
"Di negara kita bisa dikatakan krisis disiplin dan tingginya ego. Berkali-kali kita dapatkan permasalahan parkir sembarangan. Tidak ada rasa malu menyusahkan orang lain. Di negara lain, pemilik rumah bisa minta mobil yang menghalangi jalan mereka untuk diderek," ujarnya kepada merdeka.com.
Dia menambahkan, selama ini, aturan yang ada tidak ditegakkan dengan baik. "Kalau ada peraturannya ya harus ditegakkan, karena mungkin saja parkir sembarangan dilakukan oleh yang sedang bertamu, tidak mempedulikan kepentingan orang lain," tutup Bebin.
Reporter Magang: Rafi Indra Jaya Putra
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaPotret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.
Baca SelengkapnyaUlah tetangga punya tiga mobil tapi diparkir di pinggir jalan semua. Simak yuk!
Baca Selengkapnya