Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan Jadi Garasi, Awas Bisa Dipidana!

Jalan Jadi Garasi, Awas Bisa Dipidana! Razia parkir liar di Tebet. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Cerita pemadam kebakaran atau ambulans tak bisa melintas saat situasi gawat darurat gara-gara warga parkir mobil di badan jalan sudah berkali-kali terjadi. Sikap egois pemilik kendaraan berpotensi menghilangkan nyawa orang lain. Butuh penegakan aturan yang tegas mengatasi parkir liar di wilayah permukiman.

AKBP (Purn) Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, menguasai sebagian jalan untuk garasi merupakan perbuatan melawan hukum, baik dari perspektif hukum lalu lintas maupun ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan yang lain.

"Termasuk parkir kendaraan tidak pada tempatnya juga merupakan pelanggaran hukum," kata Budiyanto kepada merdeka.com pekan lalu.

Dia menjelaskan, dalam UU 22/2009 tentang LLAJ disebutkan dalam pasal 28 ayat (1) bahwa: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.

Kemudian pada ayat (2): setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1).

Bahkan ada ancaman pidana terkait masalah parkir ini. Budiyanto merujuk pada pasal 274 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Tak cuma itu, dalam hukum perdata pun diatur tentang hak-hak perorangan yang wajib dijunjung tinggi. Budiyanto menegaskan, setiap orang berhak menggunakan ruang jalan untuk beraktivitas tanpa adanya hambatan dan gangguan. Jalan umum yang dijadikan garasi akan merugikan orang lain.

"Seseorang yang karena kelalaian mengakibatkan kerugian orang lain dapat dilakukan penuntutan ganti rugi (Pasal 1365 KUHPerdata)," jelas Budiyanto.

Dalam pasal itu dijelaskan, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja ataupun dilakukan karena kurang hati-hati atau kealpaan memiliki akibat hukum yang sama yaitu pelaku tetap bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang diakibatkan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Lebih lanjut, Budiyanto menyebut, setiap Pemerintah Daerah sudah dipastikan memiliki perangkat hukum tentang ketertiban umum. Di DKI Jakarta ada Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang memiliki sanksi hukum.

Demikian juga dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi, pasal 62 ayat (2), aparat memiliki kewenangan menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dengan melakukan penguncian ban ranmor, penderekan, hingga pencabutan pencabutan pentil ban.

Akar Masalah Parkir Liar Warga

Pengamat Sosial dari Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis melihat ada dua permasalahan mendasar untuk menjelaskan banyaknya warga menjadikan jalan sebagai garasi. Pertama, permasalahan transportasi publik, dan kedua masalah penataan permukiman.

Rissalwan menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan insentif terhadap kendaraan ramah lingkungan atau LCC (low carbon car). Kebijakan itu seharusnya tidak diberikan kepada individu.

"Insentifnya seharusnya diberikan kepada transportasi massal. Nah sekarang kan seolah-olah (insentif) orang untuk punya mobil. Jadi, kita enggak akan pernah berhasil menjalankan transportasi massal kalau mobil pribadi terus diberikan insentif walaupun dia ramah lingkungan," ujarnya kepada merdeka.com.

Kedua, lanjut Rissalwan, parkir liar muncul karena permasalahan penataan kawasan terutama kawasan lingkungan. Tidak hanya terjadi di Jakarta, problem ini merembet ke wilayah pinggiran DKI seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.

Dia mencontohkan, banyak pengembang perumahan klaster kecil dengan lahan terbatas tidak memperhatikan kemampuan lahan menampung warga yang punya kendaraan roda empat. Atau juga, potensi warga yang belum punya mobil kemudian membeli mobil di kemudian hari.

"Lebar jalan dibuat pas tiga meter dan cuma muat satu mobil," ujarnya.

Dalam hal ini, Rissalwan mendesak pemerintah melakukan edukasi. Pada saat seseorang membeli rumah, dia harus membayangkan dia akan punya mobil. Mengambil hak orang itu akan memunculkan risiko untuk berselisih dengan tetangga.

Salah satu solusinya adalah pemilik rumah-rumah sempit membuat tingkat dan di bawahnya jadi garasi.

"Sebetulnya saya kira bagus kalau pemerintah bisa memberikan gambaran kepada semua orang pemilik rumah atau pengembang, bahwa IMB itu sudah memperhitungkan juga," kata Rissalwan.

Dia mengkritisi kebijakan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (IMB) yang hanya memperhitungkan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB). Padahal KLB dan KDB tidak menghitung luas kendaraan dan sebagainya.

"Regulasinya tidak tegas sampai ke bawah. Misalnya regulasi tentang undang-undang terkait permukiman, tidak secara spesifik menyebutkan besaran atau komposisi berapa yang mesti dibangun untuk parkiran kendaraan atau ruang terbuka milik keluarga yang ada di dalam satu kawasan perumahan. Jadi, sebenarnya memang tidak ada aturannya," papar Rissalwan.

Demikian juga besar jalan disebutkan, tetapi bukan kewajiban. Akibatnya, pembangunan klaster perumahan yang hanya berisi 10-15 rumah, jalannya relatif kecil. Hal itu akan menjadi masalah di masa yang mendatang.

"Selama ini pengembang kurang diarahkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dari perspektif yang lebih luas, Rissalwan menilai, masalah jalan menjadi garasi akibat perencanaan tata ruang dan tata wilayah yang tidak taat aturan. Akses lingkungan harus menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dengan benar.

Soal sikap warga yang tidak peduli, Rissalwan menyebut dari sudut pandang sosiologi sudah tidak ada lagi social order. Semua orang akan menyelamatkan urusannya dia sendiri dan kepentingan dia sendiri.

"Seharusnya ini bisa dicegah dan inilah fungsi dari negara dan pemerintah untuk mencegah perselisihan masyarakat yang kepentingannya beda-beda," pungkasnya.

Reporter Magang: Ravi Indra Jaya Putra

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Potret Mobil Parkir Sembarangan, Bikin Emosi Karena Asal-asalan
10 Potret Mobil Parkir Sembarangan, Bikin Emosi Karena Asal-asalan

Potret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.

Baca Selengkapnya
10 Potret Mobil Parkir Sembarangan Yang Bikin Naik Darah
10 Potret Mobil Parkir Sembarangan Yang Bikin Naik Darah

Potret realistis dari mobil-mobil yang parkirnya asal. Bikin orang heran, padahal tanda parkir sangat terlihat.

Baca Selengkapnya
10 Potret Mobil Apes Alami Kejadian Tak Terduga, Gara-gara Pemiliknya Suka Ceroboh
10 Potret Mobil Apes Alami Kejadian Tak Terduga, Gara-gara Pemiliknya Suka Ceroboh

Semakin ceroboh pengendara maka mobilnya akan sering ketiban apes. Simak yuk!

Baca Selengkapnya