LPPOM MUI: Pro Kontra Logo Halal yang Baru Wajar
Merdeka.com - Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang mengurus proses sertifikasi halal telah beralih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Logo halal yang baru tidak lagi mencantumkan MUI.
Undang-Undang 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal menetapkan proses sertifikasi halal dijalankan oleh BPJPH. MUI dilibatkan dalam membuat keputusan atau fatwa terhadap makanan atau produk yang sedang diuji.
Ketua Dewan Pengawas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan, lembaganya kini tidak menjadi satu-satunya lembaga pemeriksa halal (LPH).
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
-
Siapa yang ingin mengembalikan sertifikasi halal ke MUI? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
"Ada LPH lain selain LPPOM. Dan juga dari sisi administrasi bukan lagi di MUI tapi di kementerian Agama," kata Sholahuddin saat diwawancarai merdeka.com, Kamis (17/3) lalu.
Berikut wawancara lengkap wartawan merdeka.com, Wilfridus Setu Embu dengan Sholahuddin Al Aiyub:
Pandangan MUI soal pergantian logo halal dan perubahan prosedur yang kini ditangani BPJPH?
Jadi sesuai dengan amanat undang-undang, proses sertifikasi halal dijalankan oleh 3 pihak. Pertama BPJPH yang bertanggung jawab dalam aspek administratif pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal. Kedua adalah LPH (lembaga pemeriksa halal) yang merupakan para scientist. Pekerjaannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap bahan dan proses produksi sebuah produk.
Komisi Fatwa MUI yang bertugas menetapkan dari sisi kesyariahan apakah produk ini halal atau tidak. Jadi tiga pihak itu ditunjuk oleh UU untuk menjalankan proses sertifikasi halal.
Setelah ditangani BPJPH, infrastruktur LPPOM MUI seperti apa?
Sebenarnya apa yang ada di MUI masih tetap berjalan seperti semula. Baik itu di LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal ataupun dari Komisi Fatwa. Tapi yang berbeda kemudian sekarang LPPOM bukan satu-satunya LPH. Ada LPH lain selain LPPOM, yaitu melibatkan LPH lain. Dan juga dari sisi administrasi bukan lagi di MUI tapi di kementerian Agama supaya sertifikat halalnya lebih kuat karena diterbitkan oleh lembaga negara, lembaga pemerintah.
Jadi dari sisi itu memang tidak ada kewenangan dari MUI yang berubah. Penetapan fatwa tetap di MUI, kemudian LPPOM MUI juga masih bisa bekerja tapi memang LPH-nya ada LPH lain selain LPPOM MUI. Karena itu aturan UU bunyinya begitu.
Bagaimana MUI melihat pro kontra soal logo halal yang baru?
Kalau dari sisi materi logo itu pasti ada perbedaan pendapat itu wajar. Sudut pandangnya. Ada yang setuju ada yang tidak itu kan memang wajar ada seperti itu. Ada yang mementingkan fungsinya. Maksudnya ketika logo halal itu juga harusnya bisa memberikan pesan kepada yang melihat bahwa ini halal. Ada juga yang mementingkan estetikanya. Itu tergantung sudut pandangnya.
Yang kedua ada aspek komunikasi. Komunikasi publik ini yang kemungkinan kurang pas begitu sehingga menimbulkan kegaduhan. Di kita dari MUI menyarankan agar BPJPH komunikasi publiknya diubah dan berkoordinasi dengan para stakeholder yang selama ini menjalankan proses sertifikasi halal. Supaya keputusan yang dibuat oleh BPJPH terkait logo ini bisa dipahami dan diterima oleh publik secara luas.
Apakah MUI dilibatkan dalam pemilihan logo halal yang baru?
Untuk logo baru ini tidak.
Sejauh ini di MUI sudah berapa produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal?
Kalau jenis-jenisnya sudah lengkap. Ada kelompok makanan, kelompok minuman, kelompok kosmetik, kelompok obat-obatan juga ada, kelompok bahan gunaan juga ada. Jumlahnya memang kita belum mempunyai data yang valid terkait dengan itu, tapi tidak lebih dari 10 persen yang sudah sertifikasi halal itu (dari total produk yang seharusnya bersertifikat halal).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berjanji akan mengembalikan kewenangan menerbitkan sertifikat halal kepada MUI.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBenarkah MUI merilis produk-produk pro Israel? Simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaBabe Haikal juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan sumber daya manusia di perusahaan tambang.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaPT Inspirasi Bisnis Nusantara atau yang dikenal sebagai HAUS! berhasil mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH yang didampingi oleh PT SUCOFINDO.
Baca SelengkapnyaRoti Okko yang mengandung natrium dehidroasetat merupakan senyawa berbahaya
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca Selengkapnya