Urgensi Perma No 1 Tahun 2020 Sebagai Solusi Disparitas Putusan Tipikor
Merdeka.com - Lex Semper Dabit Remidium bersumber dari adagium tersebut bahwa hukum akan selalu memberi obat maka segala peraturan yang dibuat bertujuan sebagai solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan sosial yang ada dan supaya tetap terdapat kontrol sosial terhadap tatacara berperilaku dan bertindak supaya tetap teratur, selaras, dan sesuai dengan norma-norma yang ada. Optimalisasi peraturan perundang-undangan juga diperlukan guna mengurangi angka kriminalitas. Salah satu peraturan yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk lebih dapat diimplementasikan dengan maksimal yaitu mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di kala bangsa-bangsa lain terus berlomba membangun industri, pendidikan dan infrastruktur negaranya, kita masih tergeletak lemah tak berdaya digrogoti korupsi. Dewasa ini korupsi di Indonesia menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa. Hal ini disebabkan karena korupsi di Indonesia terjadi secara sistemik dan meluas sehingga bukan saja merugikan kondisi keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus. ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 persen. Dalam empat tahun belakangan, nilai kerugian negara selalu menunjukkan tren peningkatan, sedangkan angka penindakan kasus korupsi fluktuatif.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
-
Kenapa pembangunan di Indonesia seringkali mengabaikan kelestarian alam? Para ahli menyimpulkan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh praktik pembangunan yang tidak memperhatikan kelestarian alam, atau disebut pembangunan yang tidak berkelanjutan.
-
Kenapa Indonesia menuntut pendanaan negara maju? Oleh karena itu, Legislator asal Bali ini mengatakan Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta ini menjadi momentum bagi Indonesia sebagai paru-paru dunia dan ASEAN untuk menagih komitmen negara maju terhadap pendanaan atasi perubahan iklim.
-
Kenapa negara berkembang masih bergantung pada pihak asing? Angka ketergantungan pada pihak asing dan pengangguran tinggi.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Siapa yang berperan penting dalam kemajuan bangsa? Sebab, para lanjut usia di Indonesia memang memiliki kiprah penting bagi kemajuan bangsa dan tanah air. Di antaranya seperti mempertahankan kemerdekaan, mengisi pembangunan, hingga memajukan peradaban bangsa.
Seperti yang kita ketahui bahwasannya saat semua sedang menahan diri di kala pandemi untuk melakukan ini dan itu. Justru beberapa politikus dan pejabat kita malah tetap bernafsu untuk tetap melakukan korupsi. Hal tersebut tidak mengurangi nafsu para pejabat rakus yang tidak punya harga diri. Menteri kelautan dan perikanan bersama dengan beberapa staf khusus dan pejabat kementerian meminta cash back dari setiap benih lobster yang diekspor. Mereka memakai uangnya untuk berbelanja barang-barang mewah persis ketika dari kita sedang mati-matian bertahan memenuhi kebutuhan pokok. Kemudian yang lebih memprihatinkan lagi para pejabat kementerian sosial berikut dengan menterinya sekaligus. Justru menodong para vendor dengan cash back. Mereka meminta Rp 10.000 dari setiap paket bantuan sosial. Paket senilai Rp 300.000 tega-teganya dipotong untuk dinikmati sendiri.
Kasus korupsi dimasa pandemi membuktian kondisi moral para politikus dan pejabat kita memang sedang berada di titik terendah bahkan pandemi yang menyengsarakan banyak orang tak mempengaruhi orang tersebut menahan diri untuk memperkaya diri sendiri. Hingga yang paling memprihatinkan baru-baru ini adanya pemberitaan tersangka korupsi 150 M di Bengkulu dilantik menjadi kades. Inilah kenyatannya. Sudah sebegitu bangkrutnya moral mereka, memang kita tidak kaget namun sangat wajar dan pantas untuk kita kecewa dan marah.
Menurut Sarlito W. Sarwono, ada dua hal yang dapat di jadikan sebab dilakukannya korupsi, yaitu dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya) serta rangsangan dari luar (faktor lingkungan, adanya kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya). Pada dasarnya korupsi sendiri selalu membawa konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi yang sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah:
1. Korupsi mendelegitimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.2. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik. Membuat tidak adanya akuntabilitas publik, dan menafikkan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal.3. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme.4. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah serta tidak adanya kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.5. Korupsi mengakibatkan kolapsnya sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.
Sejatinya pelaku tindak pidana korupsi dapat saja tidak dijatuhkan hukuman pidana penjara, tetapi dijatuhkan hukuman pidana pemiskinan atau pidana berupa kewajiban bekerja bagi pelaku tindak pidana korupsi, yang gajinya disetor ke kas negara. Hal ini atas pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana korupsi banyak yang berpendidikan tinggi dan berpengalaman luas, sehingga bila di penjara tidak menghasilkan.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Anti Korupsi 2003 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, mendeskripsikan bahwa masalah korupsi sudah merupakan ancaman serius terhadap stabilitas, keamanan masyarakat nasional dan internasional, telah melemahkan institusi, nilai-nilai demokrasi dan keadilan serta membahayakan pembangunan berkelanjutan maupun penegakan hukum. Dengan banyaknya pengaruh yang ditimbulkan dari maraknya kasus tindak pidana korupsi maka tindakan upaya strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini haruslah segera dilakukan.
Menurut saya syarat penjatuhan hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi haruslah di ubah menjadi lebih luas. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa apabila syarat penjatuhan hukuman mati pada tindak pidana korupsi diatur dengan lebih luas maka penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi akan mudah di jatuhkan/dikenakan. Dengan demikian efek jera pada diri pelaku tindak pidana korupsi maupun oknum yang hendak melakukan tindak pidana korupsi akan berjalan dengan sesuai harapan para pemberantas korupsi.
Korupsi memanglah sudah mengakar kuat di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari kasus tindak pidana korupsi yang masih saja pada grafik yang tinggi. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Segala upaya telah di lakukan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini salah satunya yaitu dengan adanya Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui bentuk pidana yang memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Apabila melihat hukuman yang diberikan terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi saat ini sepertinya belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut terbukti dengan masih meningkatkan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini. Sesuai dengan teori tujuan pemidanaan yang mana pidana perlu dijatuhkan karena merupakan sebuah tuntutan mutlak hakekat pidana adalah pembalasan (teori pembalasan), pidana juga berfungsi sebagai pencegahan supaya orang tidak melakukan kejahatan untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat (teori relatif), pidana juga untuk untuk menciptakan keseimbangan antara unsur pembalasan dengan tujuan memperbaiki pelaku kejahatan (teori gabungan).
Selama ini dalam proses penjatuhan hukuman pidana kasus korupsi publik merasa tidak adil karena hakim banyak menjatuhkan putusan yang saling terjadi disparitas. Untuk mengurangi disparitas tersebut maka Makamah Agung cukup berdasar dan patut untuk diapresiasi dalam mengeluarkan Perma tersebut yang bertujuan supaya dapat digunakan sebagai bagian atau sarana untuk menjembatani dan mengurangi disparitas putusan hakim terhadap kasus tindak pidana korupsi. Maka, pada intinya hadirnya Perma ini bertujuan untuk pedoman pemidanaan. Pedoman pemidanaan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi disparitas pemidanaan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan supaya ketika hakim menentukan layaknya terdakwa kasus korupsi dihukum berapa tahun disesuaikan dengan bobot dan kadar kesalahannya.
Namun perlu dipahami pula bahwasannya hadirnya Perma tersebut bukan sebagai upaya untuk menghilangkan kebebasan hakim Karena Perma tersebut berfungsi sebagai pedoman pemidanaan. Bobot dan kadar pemidanaan diatur berdasarkan beberapa kriteria yang bepengaruh. Maka dapat dilihat pula bahwasanya dalam Perma tersebut terdapat klasifikasi (tinggi, sedang, rendah) yang mana mengenai kebebasan hakimnya hal tersebut perlu diatur supaya tidak terdapat bias dalam Perma tersebut. Dalam hal ini kebebasan hakim merupakan mahkota hakim maka independensi merupakan hal paling utama dalam peradilan. Justru dengan adanya Perma ini hakim akan dipermudah dalam mengatur karakter yang mana bahwasannya Seseorang harus dihukum berdasarkan kesalahannya bukan dihukum berdasarkan lebih dari kesalahannya. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat mengurangi disparitas pada kasus tindak pidana korupsi. Dalam hal ini telah tertera dengan jelas pada Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang tersebut yaitu membahas mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Koruptor serta pada Pasal 3 yaitu pada intinya membahas mengenai penyalahgunaan wewenang.
Pada intinya sesuai dengan Perma penjatuhan vonis kapan melawan hukum dan kapan menyalahgunakan wewenang tersebut bergantung pada situasi dan jumlah yang dikorupsi.Tentunya Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didasarkan oleh beberapa asas yaitu:1. Kemandirian Hakim;2. Profesionalitas;3. Tansparansi;4. Akuntabilitas;5. Proporsionalitas;6. Keadilan;7. Kemanfaatan; dan8. Kepastian hukum.
Dalam hal ini, pedoman pemidanaan tersebut bertujuan untuk Pertama, memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, mencegah perbedaan rentang penjatuhan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memiliki karakteristik yang serupa tanpa disertai pertimbangan yang cukup dengan tidak mengurangi kewenangan dan kemandirian Hakim.
Ketiga, mewajibkan Hakim untuk mempertimbangkan alasan dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan. Keempat, mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang Proporsional dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara tindak pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini adalah negeri kita, bangsa kita, tanah kita, rumah kita, dan kita tidak boleh membiarkan korupsi menindas rakyat. Para pemangku kekuasaan Negara ini telah menjadi buta, buta akan penderitaan rakyat. Untuk itu, dimanapun kita berada mari kita saling bergandeng tangan, bersatu padu membentuk pagar manusia yang kuat, untuk melawan korupsi di Negeri ini. jangan gentar berdiri di garda terdepan untuk melawan apapun bentuk penindasan di negeri ini. sudah terlalu lama virus korupsi melanda bangsa kita, oleh karena itu hari ini harus kita hapuskan dari bumi pertiwi. Perlu dipahami pula bahwasannya hadirnya perma ini sesungguhnya bukan untuk memidanakan seseorang namun hadirnya perma ini untuk menyetarakan kita sebagai bangsa Indonesia agar kita sebagai warga negara Indonesia lebih sistematis sehingga bangsa Indonesia lebih baik dari pada bangsa lain dari segi moralitasnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaLanjut Mahfud, ada orang yang mau berinvestasi dengan prospek yang besar atau gede.
Baca SelengkapnyaSurvei Transparency International Indonesia (TII) terhadap IPK menempatkan Indonesia peringkat 115 dari 180 negara.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.
Baca SelengkapnyaPembangunan infrastruktur RI masih tertinggal dibanding Korea dan China.
Baca SelengkapnyaArsjad mengatakan, Indonesia saat ini masih dalam konteks terjebak di perangkat negara berpendapatan menengah (middle income trap).
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca Selengkapnya