Sejumlah Kecelakaan Terjadi Selama Liburan Natal dan Tahun Baru, Ini Respons Kemenhub
Kementerian Perhubungan memberikan komentar yang berisi imbauan pada Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi. Simak selengkapnya!
Dua bus terlibat dalam kecelakaan tragis selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Pertama, insiden terjadi di Tol Pandaan-Malang KM 70+200 yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran dari Bogor, mengakibatkan empat (4) penumpang meninggal dunia pada Selasa (24/12/2024).
Kedua, sebuah bus peziarah mengalami kecelakaan di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) pada Kamis (26/12/2024), yang mengakibatkan dua penumpang tewas. Kedua kecelakaan ini melibatkan bus pariwisata dan truk yang membawa muatan.
Sebagai respons terhadap hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengingatkan semua Perusahaan Otobus (PO) untuk melaksanakan uji berkala. “Perusahaan Otobus bus diwajibkan untuk melakukan uji berkala pada kendaraan, dan juga harus memeriksa kembali kondisi kendaraan sebelum digunakan,” ujar Ahmad Yani, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, seperti yang dikutip dari siaran pers pada Jumat (27/12/2024).
Kesiapan dan Waktu Istirahat Pengemudi
Selain memastikan kesiapan armada, perusahaan otobus (PO) juga harus memantau jam kerja pengemudi dan menyiapkan pengemudi cadangan. Hal ini penting karena, menurut penelitian yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan yang melibatkan angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi.
Di samping itu, kecelakaan juga dapat terjadi akibat perilaku pengemudi, seperti melanggar batas kecepatan, mengemudi dengan ceroboh, tidak memeriksa kondisi kendaraan, serta melanggar peraturan lalu lintas dan faktor lainnya.
“Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai LLAJ, pengemudi kendaraan umum diwajibkan untuk beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam tanpa henti. Pengemudi sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkendara jika merasa lelah atau mengantuk, karena hal tersebut dapat menimbulkan risiko yang berbahaya,” tambahnya.
Direktorat Jenderal Hubungan Darat juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar para pelaku usaha di sektor pariwisata menyediakan fasilitas istirahat yang memadai bagi pengemudi.
Ahmad menjelaskan bahwa meskipun telah diterapkan pembatasan waktu operasional untuk kendaraan pengangkut barang selama liburan Nataru, para pengemudi tetap diwajibkan untuk memeriksa rem sebelum memulai perjalanan. Selain itu, Direktorat Jenderal Hubungan Darat bersama dengan para pemangku kepentingan akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi mengenai keselamatan kepada perusahaan otobus, perusahaan angkutan barang, serta para pengemudi, guna mengurangi risiko terjadinya kecelakaan berulang dan memastikan kelancaran liburan Nataru 2024/2025.