Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tes pengetahuanmu tentang peradilan dan pengadilan

Tes pengetahuanmu tentang peradilan dan pengadilan Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar kata jurusan hukum? Pastinya pekerjaan yang terbayang adalah seorang jaksa atau hakim. Namun, sebelumnya kita harus mengenali dulu apa yang dimaksud dengan hakim. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kekuasaan oleh undang-undang untuk mengadili.Sedangkan maksud mengadili adalah sebuah atau serangkaian tindakan hakim yang digunakan untuk mengadili sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Untuk menjalankan tugasnya, hakim juga diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan peradilan secara adil dan merata. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dan siapapun. Yuk kita bahas tentang pembahasannya. Menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, konstitusi kehakiman berdasarkan jenis lembaga peradilannya bisa dikelompokkan jadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  2. Hakim pada badan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari lingkungan peradilan yang harus bisa mengomentari setiap peranan dari lembaga penegak umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, hukum. Lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
  3. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Setiap hakim melakukan proses peradilan di sebuah tempat yang bernama pengadilan. Jadi, perbedaan peradilan dan pengadilan sudah jelas kan. Kalau peradilan, identi dengan mengadili suatu perkara. Sedangkan pengadilan lebih menjurus ke tempat dilakukannya sidang untuk memutuskan akhir dari sebuah peradilan tersebut. Nah, sekarang kamu sudah tahu perbedaan peradilan dan pengadilan, dan juga pengelompokan konstitusi kehakiman. Bab ini penting dan menarik untuk kamu pelajari. Tertarik untuk bisa mempelajari bab ini secara lebih lanjut kan?

(mdk/iwe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Angkat Tema Hukum Profesi Jurnalistik, MA Goes To Campus Sambangi UIN Syarif Hidayatullah
Angkat Tema Hukum Profesi Jurnalistik, MA Goes To Campus Sambangi UIN Syarif Hidayatullah

Diharapkan dengan adanya acara ini, banyak mahasiswa yang tertarik menjadi hakim, khususnya hakim yang adil, jujur dan berintegritas

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jimly Ungkap Mafia Peradilan Ada Polisi Sampai Jaksa
VIDEO: Jimly Ungkap Mafia Peradilan Ada Polisi Sampai Jaksa "Pengacara 'Dapat' Paling Banyak"

Jimly berkelakar mafia peradilan melakukan rakernas tiap tahun untuk adu pendapatan

Baca Selengkapnya
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung
KY Kirim Surat Klarifikasi ke Komisi III DPR Terkait Penolakan Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY

Baca Selengkapnya
Ajak Mahasiswa Lebih dekat dengan Dunia Hukum, MA Goes To Campus Sambangi UIN Jakarta
Ajak Mahasiswa Lebih dekat dengan Dunia Hukum, MA Goes To Campus Sambangi UIN Jakarta

MA Goes To Campus hadir untuk ajak mahasiswa lebih tertarik dengan dunia hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya